Gelar Coaching E-Walidata, Faisal : Ini Bagian Dari SIPD RI
Samarinda - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal membuka secara resmi Coaching E-Walidata untuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim bertempat di Hotel Ibis Samarinda, Kamis (25/1/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Bangda yaitu nomor 600.3.4/11781/Bangda tanggal 13 November 2023 yakni penginputan modul E-Walidata dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Dalam kesempatan itu Faisal mengungkapkan, E- Walidata merupakan bagian dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Namun, E-Walidata bukanlah sebuah aplikasi baru melainkan bagian dari SIPD RI.
"E-Walidata bagian dari Sistem Informasi Perangkat Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Jadi ini bukan aplikasi sendiri, ini bagian dari SIPD RI,"jelas Kepala Diskominfo Kaltim.
Dikatakannya bahwa SIPD RI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Perpres juga diatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan SPBE, dimana aplikasi terdiri atas aplikasi umum, dan aplikasi khusus.
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum. Sementara itu instansi pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus, namun harus didasarkan pada arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE pemerintah daerah masing-masing.
"Kalau aplikasi umum itu tidak boleh (banyak) di Indonesia, hanya ada satu saja. Pertama yang sudah disetujui ada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kemudian Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi),"ujar Ketua ASKOMPSI periode 2023-2025 tersebut.
Dikatakan lagi saat dirinya mengikuti rapat pimpinan (Rapim) bersama Sekretaris Daerah Prov. Kaltim bahwa per 1 Februari 2024 segala yang berurusan dengan administasi akan menggunakan SRIKANDI dan Sistem Informasi Digital Administrasi Perjalanan Dinas (SIDA JALDIS).
"Per 1 Februari kita sudah gunakan total seratus persen administrasi, surat surat memakai SRIKANDI, kemudian untuk perjalanan dinas pakai SIDA Jaldis,"tambahnya.
Melihat hal tersebut Faisal juga akan menerapkan secara bertahap, pelan pelan di internalnya.
Sementara itu Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kaltim M. Adrie Dirga Sagita, dalam laporannya, di surat terlampir pada poin kedua yaitu agar para Gubernur dan para Bupati Wali Kota se-Indonesia memerintahkan perangkat daerah di lingkungannya untuk segera melakukan penginputan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD),
Selain itu, ia menuturkan tujuan dari penginputan ini adalah untuk perencanaan pembangunan di daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD pada perangkat daerah masing-masing.
Mengingat surat ini merupakan instruksi wajib dari Kementerian Dalam Negeri RI, Ia meminta kepada operator yang telah ditunjuk oleh instansi masing-masing agar bisa menginformasikan kepada pimpinan perangkat daerahnya untuk melakukan penginputan DSSD.
"Pelatihan ini akan dilaksanakan selama satu hari penuh, nanti terakhir akan kita berikan sertifikat. Kami berharap pelatihan ini bisa berhasil bermanfaat dan bisa berkontribusi untuk kita di Pemprov Kaltim,"jelas Dirga sapaan akrabnya.
Dalam coaching ini, para peserta akan diajak untuk memahami seluk-beluk E-Walidata, termasuk proses pengumpulan data, pengolahan informasi dan analisis data.
Turut Hadir Penyusun Bahan Kebijakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Yudith Aldila Asokawati, Statistik Ahli Muda, Pranata Komputer dilingkungan Pemprov Kaltim. (rey/pt)