Pemerintahan

Dokumen Adminduk Penyandang Disabilitas Akan Memiliki Kode Khusus

  •   prabawati
  •   12 Agustus 2022
  •   2:52pm
  •   Pemerintahan
  •   1266 kali dilihat

Balikpapan - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, dokumen Adminduk bagi penyandang disabilitas nantinya akan memiliki kode khusus.

"Kode khusus yang dimasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK, Ini untuk memudahkan layanannya bagi kawan-kawan disabilitas, sesuai dengan jenis disabilitasnya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).

Dengan memiliki dokumen kependudukan, penyandang disabilitas juga bisa mendapat layanan publik sama seperti yang lain. Demikian juga jika ada bantuan sosial dari pemerintah.

Selain itu, terdapat kesulitan dalam teknis perekaman biometrik terutama finger print dan iris mata tidak direkamkan sehingga akan menggunakan metode perekaman tidak lengkap.

Ditambah, letak geografis dan faktor keamanan yang menyebabkan Dinas Dukcapil sulit untuk melakukan jemput bola karena harus menyeberangi sungai dan pegunungan belum lagi ada gangguan dari kelompok-kelompok yang kurang bersahabat.

Meski demikian, Soraya optimis dan menargetkan seluruh penyandang disabilitas di Kaltim dapat melakukan perekaman data.

"Ini juga untuk perekaman data menyongsong Pemilu 2024. Kawan-kawan disabilitas juga harus menyalurkan hak pilihnya," imbuhnya.

Menurutnya, suksesnya pelaksanaan kegiatan ini tentunya juga terdapat tantangan tersendiri. Seperti perlu kesadaran bersama antara petugas Dinas Dukcapil dan orang tua/wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar didata sebagai penyandang disabilitas.

berbagai upaya juga turut dilakukan untuk menyukseskan program perekaman data ini, mulai menyediakan mobil layanan jemput bola hingga menyiapkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di hampir setiap kota dan kabupaten di seluruh Kaltim.

Selain itu, sebagai upaya menyongsong Pemilu 2024, Pemprov Kaltim melalui DKP3A Kaltim akan memberikan masing-masing satu unit alat perekaman KTP-el kepada Dinas Dukcapil se Kaltim. (dkp3akaltim/Prb/ty).