Pemerintahan

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek ADB Se Kaltim

  •   prabawati
  •   17 November 2021
  •   10:23am
  •   Pemerintahan
  •   521 kali dilihat

Balikpapan -Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota se Kalimantan Timur, masih terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai Administrator Database (ADB) yang mengelola database kependudukan di daerah dan sebagian besar berstatus tenaga kerja kontrak dan belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, ADB perlu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola database, menerapkan aplikasi SIAK dan mengelola data warehouse.

“Selain itu, ADB harus memiliki integritas dan moral yang tinggi, karena didalam database kependudukan terdapat data pribadi seseorang yang dilindungi Undang-undang, dan tidak bisa disalahgunakan mengingat ada sanksi hukum yang tegas,” ujar Soraya pada kegiatan Bimtek Administrator Database (ADB) Kependudukan Pemula Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Rabu (17/11).

Soraya menambahkan, dinamika pelayanan publik yang semakin berkembang mengharuskan Dinas Dukcapil senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan melalui Dukcapil Go Digital. Hal ini sudah dimulai melalui pelayanan online dan penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik yaitu kartu keluarga dan akta pencatatan sipil menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).

Secara khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada calon Adminsitrator Database Kependudukan (ADB) provinsi dan kabupaten/kota mengingat salah satu kunci keberhasilan tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah tidak terlepas dari peran, fungsi dan tanggung jawab ADB dalam mengolah, memelihara dan menyajikan data kependudukan skala provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan bahwa penyajian data kependudukan berasal dari data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan. Data tersebut dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri setiap semester menerbitkan Data Kependudukan Bersih (DKB) melalui proses konsolidasi dan terintegrasi dengan perekaman KTP-elektronik sehingga dijamin ketunggalannya yang dikirimkan secara online ke seluruh Administrator Database Kependudukan (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Indonesia.

Soraya berharap ADB semakin profesional, bermoral dan berintegritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanahkan serta menjauhi segala macam bentuk pungli, manipulasi data dan dokumen kependudukan yang bisa berdampak hukum.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta. Hadir menjadi narasumber Kepala Dinas Dukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi, ADB Dinas Dukcapil Kota Bontang Ibnu Nugroho, dan ADB Dinas Dukcapil Kabupaten Berau Didik Ramona. (dkp3akaltim/Prb/ty)