Diskominfo Kaltim Gelar Uji Konsekuensi untuk PPID Perangkat Daerah dan BUMD
Bandung - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan kegiatan uji konsekuensi bagi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2024. Acara ini berlangsung selama dua hari, 16-17 Juli, di Harris Hotel Ciumbeleuit.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik dan menentukan informasi apa yang harus dibuka dan mana yang dikecualikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa semua informasi bersifat terbuka, namun ada pasal yang menentukan informasi tertentu harus dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.
“Setelah diyakini di suatu badan publik, informasi ini wajib dijaga dan dirahasiakan, Bapak dan Ibu mengajukan ke PPID Utama yakni Diskominfo. Setelah diajukan barulah kami lakukan uji konsekuensi sebagai proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, jika informasi yang diusulkan untuk ditutup dianggap harus dibuka oleh penguji, maka informasi tersebut harus dibuka karena hasil uji konsekuensi memiliki kepastian hukum.
“Uji konsekuensi hanya bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana. Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. Nanti kami tetapkan dengan surat keputusan (SK),” tutup Faisal.
Acara ini menghadirkan penguji dari akademisi Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, serta Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini.
Adapun Peserta yang hadir berasal dari berbagai PPID Pelaksana, termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Sekretariat DPRD, RSUD AWS Syahrani, RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, dan PT. BPD Kaltim Kaltara. (cht/pt)