Pemerintahan

Dinas PUPR PERA Kaltim Gelar Pembekalan Teknis, Wujudkan Konstruksi Berkualitas

  •   Rizky Yusuf
  •   30 April 2024
  •   6:20pm
  •   Pemerintahan
  •   354 kali dilihat

Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPUR PERA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Pembekalan Teknis Dalam Rangka Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi. Bertempat di Hotel Five Prime Kota Bangun Ballroom pada Selasa (30/4/2024).

Acara ini dihadiri oleh Dinas PUPR Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur, serta berbagai unsur masyarakat jasa konstruksi Kaltim.

Acara mengangkat tema "Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Menuju Konstruksi Berkualitas", dengan menghadirkan narasumber dari LPJK Kementerian PUPR RI, antara lain Prof. DR. Ir. Agus Taufik Mulyono, yang juga merupakan pengurus LPJK bidang III, dan Zuhanif Tolhas Pangului Sidabtuar, tim IT LPJK. Selain itu, Prof. DR. Manlian Ronald A. Simanjuntak dan Agus Gendroyono juga turut hadir melalui zoom meeting.

Mewakili Kepala Dinas PUPR PERA Provinsi Kaltim, Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki menyampaikan hasil monitoring pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi Tahun 2023. Ia menyoroti bahwa pengawasan tertib usaha kepada BUJK, pengawasan penyelenggaraan kepada PPK dan pengawasan kepada pengelola/pemilik bangunan belum sepenuhnya tertib.

"Selain itu, belum pernah dilakukan pembekalan teknis terhadap aplikasi-aplikasi pada penyelenggaraan jasa konstruksi kepada masyarakat jasa konstruksi Kaltim,"ujar Lili sapaan akrabnya.

Dijelaskannya Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi berlandaskan pada 13 asas salah satunya adalah pembangunan berkelanjutan.

"Pemerintah pusat bertanggung jawab
atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan,"ujar Lili sapaan akrabnya.

Kemudian, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat memiliki kewenangan diantaranya ;

Memberdayakan badan usaha jasa konstruksi; menyelenggarakan pengawasan pemberian perizinan
berusaha; menyelenggarakan pengawasan tertib usaha jasa
konstruksi di provinsi; meningkatkan partisipasi masyarakat jasa konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam usaha penyediaan bangunan.

Sebagai implementasi dan menjawab tantangan tersebut maka saat ini Kementerian PUPR telah mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi (SIJK) adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi jasa konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi diantaranya :

Sistem Informasi Manajamen Pengalaman (SIMPAN), Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK), Sistem informasi Konstruksi Indonesia (SIKI),
Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan
Kontrak (SIKOMPAK), Sistem Informasi Pengadaan barang/jasa (SIPBJ) dan
Sistem Informasi HPS Terintegrasi (SIPASTI).

Kemudian Aplikasi dikembangkan bersama LPJK : aplikasi akreditasi asosiasi, aplikasi simpan, aplikasi pkb,
aplikasi pub dan buku elektronik (log book) TKK ahli.

"Pemerintah provinsi Kalimantan Timur
tentunya sangat memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat jasa konstruksi sesuai peran dan fungsinya masing-
masing, khususnya dari kalangan pelaku sektor jasa konstruksi,"jelasnya.

Acara dirangkai dengan penyerahan cinderamata berupa plakat oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki kepada Prof. DR. Ir. Agus Taufik Mulyono. Dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (rey/pt)