Pemerintahan

Diddy Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda RTRW Kaltim 2022 - 2042

  •   Rizky Yusuf
  •   1 September 2022
  •   11:28am
  •   Pemerintahan
  •   680 kali dilihat

Samarinda - Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Bidang II Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Diddy Rusdiansyah menghadiri sekaligus menyampaikan terkait nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022 - 2042 pada Paripurna Ke - 32 DPRD Prov. Kaltim di Gedung D DPRD lantai 6, Kamis (1/9/2022).

Dalam penyampaiannya Diddy mengatakan, peninjauan kembali RTRW Prov Kaltim tahun 2016 - 2036 perlu dilakukan dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang undangan, kebijakan skala Nasional dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Kabupaten/Kota.

"Rencana RTRW dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode 5 tahun dan peninjauan kembali dilakukan pada tahun ke 5 sejak rencana tata ruang diundangkan,"ucap Mantan Kepala BKD Provinsi Kaltim.

Kemudian berdasarkan hasil penilaian peninjauan kembali, lanjutnya RTRW Prov. Kaltim didapatkan dengan skor nilai 56,59 persen, sehingga direkomendasikan RTRW Prov. Kaltim 2016 - 2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut.

Sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI, Ir. H Joko Widodo atas rencana Pemerintah dengan adanya IKN yang dipindahkan ke Provinsi Kaltim, lanjutnya maka RTRW tahun 2016 - 2036 yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021 dipercepat pelaksanaannya.

Ia menjabarkan, Revisi RTRW merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Namun, demikian revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi.

"Jadi tegas didalam penjelasan disebutkan bukan ada keinginan untuk melakukan pemutihan atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Murni karena tuntutan terutama perkembangan aspek strategis kedepan,"ungkapnya.

Diketahui bahwa dengan ditetapkannya Kaltim sebagai lokasi IKN sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Pemprov Kaltim harus mempersiapkan perencanaan dimulai dari revisi RTRW. Karena revisi RTRW ini akan menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor di Kaltim, serta dalam rangka perlindungan investasi.

"Disini tegas disebutkan sudah ada perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim,"ujar Mantan Kepala BKD Kaltim.

Dijelaskan lebih jauh, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, maka diperlukan penyesuaian penyusunan RTRW salah satunya pengintegrasian tataruang matra darat dan Matra Laut yaitu rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K) menjadi suatu Produk hukum berupa Peraturan daerah (Perda)

Dengan demikian RZWP3K Prov. Kaltim yanv telah ditetapkan melalui Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Prov. Kaltim Tahun 2021 - 2041 wajib diintegrasikan dalam rancangan rencana tata ruang wilayah Kaltim tahun 2022 - 2042.

"Jadi ini adalah kombinasi dari RTRW dengan RZWP3K,"tambahnya.

Adapun muatan materi yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini, meliputi pertama mengubah pasal-pasal terkait rencana strategis ruang pola ruang dan kawasan dan regulasi kebijakan yang terbaru. Kemudian, melakukan integrasi muatan RTRW Prov. Kaltim dan juga RZWP3K.

"Mengubah beberapa ketentuan didalam peraturan daerah yang lama, menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang beserta turunannya,"ujarnya lagi.

Untuk selanjutnya pihaknya mengharapkan pembahasan peraturan daerah tentang RTRW Prov. Kaltim tahun 2022 - 2042 penetapannya dapat di percepat, mengingat RTRW ini nantinya akan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD serta juga menjadi acuan dalam revisi RTRW Kabupaten Kota.

Pemanfaatan ruang pengembangan wilayah Provinsi, kemudian acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Provinsi. Terakhir adalah acuan lokasi investasi dalam wilayah Provinsi yang dilakukan Pemerintah, Masyarakat dan Swasta.

"Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, perizinan, insentif, dan disinsentif serta arahan sanksi dan acuan dalam administrasi pertanahan,"tutup Diddy. (rey/pt)