Data Terpilah Minim, DKP3A Kaltim Upayakan Kebijakan Satu Data Indonesia
Balikpapan - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan data merupakan elemen awal yang menjadi dasar pertimbangan pemutusan suatu kebijakan.
Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
“Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Data yang disediakan antara lain data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (21/9).
Sementara, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Kedua peraturan tersebut memperkuat tata kelola nasional dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu.
Sementara data terpilah dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pengintegrasian hak anak sangat diperlukan, sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender dan pemenuhan hak anak.
Untuk menyediakan data terpilah tersebut, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.
“Hal ini sebagai upaya meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan, dan kesetaraan gender, serta penjaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Seluruh sektor pembangunan baik pusat maupun daerah, diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin dan umur,” imbuh Soraya.
Data menurut jenis kelamin dan umur merupakan data dasar untuk melakukan analisa gender dan anak. Dalam melakukan analisis gender dan analisis anak data terpilah harus dikombinasi dengan variabel-variabel lainnya sesuai dengan keperluannya seperti umur, pendidikan, status sosial ekonomi, status kesehatan, status tumbuh kembang dan status perlindungan anak, latar belakang budaya, dan kecacatan/ciri khusus.
Soraya menambahkan, kombinasi data terpilah dengan unsur-unsur tersebut, dapat menggambarkan heterogenitas diantara kehidupan kelompok perempuan dan kehidupan kelompok laki-laki serta kelompok anak.
Sayangnya, ketersediaan data terpilah masih sangat minim sehingga perlu komitmen dan sinergitas dari seluruh stakeholder baik dari provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak.
“Menyikapi hal tersebut, saat ini Pemprov Kaltim telah membuat rancangan Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak yang terdiri dari 8 bab dan 27 pasal,” terang Soraya.
Selain itu, dalam rangka mengakselerasi ketersediaan data gender dan anak, telah dibentuk tim penyusunan buku profil gender dan anak, tim rancangan dan perubahan Pergub Data Gender dan Anak Provinsi Kaltim, dan tim operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2021.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta terdiri dari Dinas PPPA Kabupaten/Kota se Kaltim. Hadir menjadi Narasumber dari Kemen PPPA, Anugrah Pambudi Raharjo dan Dinas PPPA Sumatera Utara, Roima Harahap. (dkp3akaltim/Prb/as)