Pemerintahan

BPK Kaltim Serakan Laporan Hasil Pemeriksaan Participating Interest

  •   prabawati
  •   18 Januari 2021
  •   8:49pm
  •   Pemerintahan
  •   560 kali dilihat

Samarinda---- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Prov. Kaltim menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan participating interest 10% tahun 2018-2020 (triwulan III) pada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Badan Usaha serta Instansi terkait lainnya.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar kepada Gubernur Kaltim H. Isran Noor, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, kemudian Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar dan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Di ruang rapat kantor Perwakilan BI Kaltim, Senin (18/1).

Dadek mengungkapkan BPK melaksanakan pemeriksaan ini berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai peraturan BPK No. 1 tahun 2017. Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai.

"Kami yakin bahwa pemeriksaan yang telah kami berikan telah memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan serta memberikan simpulan dan rekomendasi," ungkap Dadek

Dirinya mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh entitas dalam pengelolaan hasil participating interest 10% walau masih terdapat beberapa hal yang masih harus ditingkatkan.

Tentunya diharapkan agar permasalahan yang diungkap dalam temuan pemeriksaan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati.

Hal tersebut, lanjutnya sebagai wujud pembenahan serta bukti keseriusan dari setiap komponen dari pemerintah untuk menunjukkan akuntabilitasnya kepada masyarakat atas penggunaan keuangan negara, tata kelola keuangan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dan transparan, serta berdampak pada kesejahteraan rakyat.

"Saya minta pimpinan dewan, pimpinan daerah serta pihak terkait lainnya dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,"ucapnya (Prb/ty)