Pemerintahan

Benny: Penataan Fungsi Jalan Untuk Mewujudkan Kelancaran Lalu Lintas

  •   prabawati
  •   15 Agustus 2022
  •   3:58pm
  •   Pemerintahan
  •   511 kali dilihat

 

Samarinda - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 28 yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara, Senin (15/8).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun serta dihadiri Staf Ali Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny.

Mewakili Gubernur Kaltim Benny bahwa dengan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah nantinya bisa mengakomodir semua pihak yang berkeinginan menggunakan jalanan umum.

Penataan fungsi jalan diperuntukkan geliat ekonomi Kaltim yang terus tumbuh peran dan fungsi  jalan yang tidak lagi dapat dihindarkan.

Oleh karenanya, keberadaan peraturan daerah sangat dinantikan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai bagian sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangn wilayah.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan dengan disahkan Rancangan Peraturan Daerah ini segera ditindak lanjuti dengan perraturan Gubernur dan disampaikan ke Kabupaten dan Kota.

"Kami harap Peraturan Gubernur segera diterbitkan dan segera di kawal di Kementerian Dalam Negeri ini sehingga penomeran selesai, harapan kami kepada Gubernur Kaltim,"pintanya (Prb/ty).