Pemerintahan

Batas Wilayah Jadi Prioritas Penting

  •   prabawati
  •   1 Desember 2022
  •   2:54pm
  •   Pemerintahan
  •   6991 kali dilihat

 Balikpapan - Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah.

 Dimana Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. 

Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.

"Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah," tegas Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutan yang disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Kasmawati saat membuka Rakor Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di Balikpapan, Kamis (1/12).

 Hingga saat ini capaian penyelesaian batas desa sesuai target Peraturan Presiden Nomor 23 dimaksud pada tahun 2023 tercatat sudah ada 155 desa atau 18,43 persen dari 841 desa se Kaltim.

 155 desa tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara desa lainnya masih dalam progres dan sudah ada penetapan, tetapi masih tahap verifikasi Badan Informasi Geospasial.

Sehubungan dengan pentingnya penetapan batas wilayah desa, maka dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

 Aspek Yuridis dan Historis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas desa yang akan dilakukan secara partisipatif dengan harapan proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan.

 Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

 Sementara Ketua Panitia Dakwan Diny mengatakan Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.

 "Presiden menginginkan adanya one map policy  mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023," katanya.

 Karenanya melalui rakor diharapkan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

 Sumber : DPMPD Kaltim