Abu Helmi Sampaikan Ranperda Perubahan Penyelenggaraan Perlintasan Jalan Batubara dan Sawit
Samarinda- Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 terkait penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan khusus untuk batubara dan sawit.
Dalam penyampaiannya Abu Helmi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam memajukan kesejahteraan umum dan masyarakat.
Terkait dengan pembangunan ekonomi, Kalimantan Timur memiliki potensi kandungan lokal batubara dan kelapa sawit yang digunakan sebagai bagian dari sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi.
"Jalan sebagai bagian atau sub sistem dari sistem transportasi, juga mempunyai peranan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan. Potensi Kaltim yang ada ini tidak dimiliki oleh semua Provinsi di Indonesia. Tentunya ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau investasi daerah di Kaltim,” sebutnya.
Namun dalam penyelenggaraannya, lanjut Abu Helmi, Pemprov Kaltim sangat menyayangkan jalan yang semestinya digunakan untuk jalanan umum, digunakan untuk kegiatan angkutan batubara dan kelapa sawit.
Hal ini menimbulkan dampak diantaranya jalan yang cepat rusak, juga menyebabkan jalan rawan kecelakaan karena beban angkutan yang lewat di jalan umum tersebut tidak sesuai dengan tonase jalan.
"Sehingga mengakibatkan terganggunya kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lain, serta masyarakat yang berada di sekitar jalan itu," sebutnya.
Pada awal Perda Nomor 10 Tahun 2012 tersebut diterbitkan, para pelaku angkutan dan pengguna jalan melaksanakannya dengan konsisten. Namun, seiring berjalannya waktu sampai di tahun 2021 kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit tidak lagi dinamis dengan keadaan dan regulasi yang ada saat ini.
Sebagaimana diketahui secara umum, kendaraan angkutan batu bara maupun angkutan kelapa sawit memiliki tonase yang rata-rata di atas 10 ton. Sementara muatan sumbu terberat untuk kondisi jalan provinsi maupun nasional di Kalimantan Timur masih kelas IIIA, yang mampu menampung sumbu terberat kendaraan hanya delapan ton, urainya.
"Sehingga, apabila tonase yang melewati jalan umum tersebut lebih dari delapan ton, maka terjadi penurunan daya dukung kondisi jalan. Terlebih angkutan batubara dan kelapa sawit yang muatannya berlebihan sering tak kuat menanjak di beberapa tanjakan jalan di Provinsi Kalimantan Timur," ungkapnya.
Penyesuaian atau perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 diantaranya pengaturan penggunaan jalan umum dengan memperhatikan pembatasan sesuai dengan muatan sumbu terberat dan tatacara pengangkutannya, serta memenuhi ketentuan tidak over dimension dan overload.
Kemudian, perencanaan jalan khusus bagi perusahaan pertambangan batubara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan pada saat proses pengajuan persyaratan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.
Selanjutnya lintasan jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara jalan khusus dan terakhir bentuk pembinaan dan pengawasan dalam rangka ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau pemegang izin pengguna jalan umum. (rey/cht/pt)