Pemerintahan

460 Guru Se-Kaltim Ikuti Sosialisasi KIP, Diskominfo Kaltim Ambil Bagian Paparkan Materi

  •   Edwin Derry Mahatma
  •   27 Oktober 2021
  •   11:17am
  •   Pemerintahan
  •   391 kali dilihat

Balikpapan-  Sebanyak 460 peserta yang merupakan Kepala Sekolah dan Guru SMA/SMK/SLB turut mengikuti Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Diikuti secara luring 60 peserta dari Kota Balikpapan dan secara daring 400 peserta dari Kab/Kota se-Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Sagita Balikapapan, Senin (25/10).

Sosialisasi tersebut menggandeng 5 (lima) narasumber, diantaranya dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Informasi (KI) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal hadir langsung menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik didampingi  Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan, Irene Yuriantini dan Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP, Sri Rezeki Marietha, sedangkan untuk materi sengketa dan sanksi hukum pidana dari Komisi Informasi (KI) Kaltim, M.Khaidir dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuliswanto.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Disdikbud Wilayah Balikpapan, Mutanto membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi. Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa kegiatan dilaksanakan guna membekali Unit Kerja agar memahami UU No.14 Tahun 2008 dan teknis pelaksanaanya karena berkaca akan seringnya Disdikbud Kaltim bersengketa informasi publik karena kurang memahami keterbukaan informasi dan teknis pelaksanaannya.

“Adanya permohonan informasi yang dibiarkan berlarut-larut sehingga masuk ranah sengketa informasi publik karena kurangnya pemahaman terkait keterbukaan informasi publik,” ujar Mutanto.

Kami berharap dengan kegiatan ini seluruh sekolah dapat terbentuk pelayanan informasi dan paham tentang Undang-Undang KIP beserta turunan serta sanksi hukumnya sehingga tidak sampai ranah persidangan, tambahnya.

Adapun materi  Narasumber yang disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, selain terkait keterbukaan informasi publik, juga  menambahkan akan pentingnya transformasi digital. Karena, PPID Pelaksana wajib melek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diiringi dengan pemahaman dan penerapan literasi digital.

“Manfaatkan saluran media sosial untuk mengumumkan dan berinteraksi dengan pengguna dan pemohon informasi publik dengan konten yang baik, tepat sasaran, untuk itu penting adanya pemahaman literasi digital yang baik," tutup Faisal. (Win/as/pt)