Pembangunan

Usulan RADPD, Perangkat Daerah Diharap Permudah Layanan Disabilitas

  •   Nichita Heryananda Putrij
  •   15 Desember 2021
  •   4:05pm
  •   Pembangunan
  •   522 kali dilihat

Samarinda – Masyarakat diberi ruang dengan membantu merumuskan usulan. Terlebih Visi Kaltim Berdaulat sudah secara eksplisit menyebutkan tentang penyandang Disabilitas sebagai kelompok warga yang diprioritaskan pembangunannya.

Ini terkait berbagai usulan dalam Penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut dikatakan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Ani Juhairiyah, Selasa (14/12/2021).

“Semua sektor diharap bisa masuk RADPD. Masyarakat sangat membantu dengan usulan-usulan yang masuk. Pemprov sangat mendukung. Tapi untuk program-program lainnya, terutama ke Perangkat Daerah masih beberapa yang tidak melibatkan disabilitas. Semoga kedepannya terus dipermudah,” ucap Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim Ani Juhairiyah.

Salah satu sasaran strategis pertama untuk RADPD adalah pendataan. Dalam hal ini, pihaknya meminta agar pemerintah melakukan pendataan yang benar dan terpilah. Pihak yang bertanggung jawab untuk pendataan disabilitas adalah lembaga yang mengurus disabilitas atau yang mengurusi sensus.

“Yang kami susun sekarang ini karena didasarkan angka survei terhadap OPD-OPD. Kita berharap ini akan khas Kaltim dan tidak sembarang aturan. Mudah-mudahan lebih pas lah dengan Kaltim,” bebernya. (cht/pt)