Pembangunan

Riza Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Ranperda RTRW 2022 -2042 

  •   Rizki Yusuf
  •   19 September 2022
  •   11:10pm
  •   Pembangunan
  •   479 kali dilihat

 Samarinda - Mewakili Gubernur Kaltim, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kaltim Riza Indra Riadi menghadiri sekaligus menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DRPD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022 - 2042 di Gedung D DPRD Kaltim lantai 6, Senin (19/9/2022). 

Dalam penyampaiannya Riza menuturkan, berkenaan dengan proses penyusunan RTRWP yang terdiri dari Persiapan, Pengumpulan Data dan Informasi, Pengolahan Data, Analisis, Perumusan Konsepsi, dan Penyusunan Ranperda tentang RTRWP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2021 bahwa Revisi RTRWP Kaltim telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahapan akhir yaitu pada proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.

"Terhadap kelengkapan dokumen penunjang berupa peta dasar atau peta rupa bumi telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Informasi Geospasial pada 26 Oktober 2020 dilengkapi Berita Acara Asistensi dan Supervisi Penyusunan Peta RTRWP Kalimantan Timur," Sebut Riza. 

Kemudian, ia menyebutkan berkaitan dengan integrasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim ke dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi telah melakukan integrasi RZWP-3-K ke dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur dengan memperhatikan Pola Ruang dan Struktur Ruang dengan melibatkan unsur terkait secara aktif, baik Pemerintah Provinsi maupun Kementerian. 

"Berkenaan dengan perbedaan luas Kawasan Ekosistem Mangrove dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur disebabkan oleh adanya perubahan Garis Pantai tahun 2021 serta Peta Mangrove Nasional tahun 2021 sebagai dasar penentuan Kawasan Ekosistem Mangrove dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur Tahun 2022-2042," urainya.

Selain itu, Riza menambahkan dalam upaya pengendalian, rehabilitasi dan pelestarian terhadap Kawasan Ekosistem Mangrove, telah dituangkan dalam Indikasi Arahan Zonasi yang memuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat dan tidak diperbolehkan.

Diakhir penyampaian Riza mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Dewan yang terhormat atas saran, masukan, dan tanggapan serta pertanyaan-pertanyaan dalam kerangka perbaikan pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.  (rey/pt)