Pembangunan

Perkebunan Perlu Perhatian Lebih

  •   prabawati
  •   8 Maret 2021
  •   4:34pm
  •   Pembangunan
  •   495 kali dilihat

Samarinda--- Ditengah gejala perkenomian akibat pandemi Covid-19, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani Perkebunan perlu perhatian lebih untuk menciptakan peluang bagi sub sektor perkebunan agar terus tumbuh positif.

"Di berbagai sektor pertanian Kaltim khususnya hampir seluruhnya mengalami kontraksi, tapi sektor perkebuan memberikan hasil yang lain,"ungkapnya saat membuka Bincang Komoditas Perkebunan Lestari Kalimantan Timur (Bingka Kaltim) melalui virtual, Senin (8/3)

Menurutnya, ada peningkatan walaupun tidak banyak sekitar 0,86 persen pada PDRB pertanian dalam arti luas. Dimana pertanian didominasi sektor perkebunan yaitu 56,33 persen dengan nilai sebesar Rp. 17,2 triliun.

Tentunya kondisi ini ini sangat memberikan dampak yang baik bagi para penggiat perkebunan, karena perkebunan dengan kondisi yang terbentang di Kaltim mampu terus mempetahankan pertumbuhan positifnya.

Lanjutnya, salah satu landasan hukum pembanguanan perkebunan adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebuanan yang dijabarkan diberbagai Peraturan Pemerintah, peraturan Kementerian Pertanian dan Peraturan Daerah. Di Kaltim sendiri Undang-Undang 39 tahun 2014 telah dituangkan dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perkebunan berkelanjutan dengan peraturan Gubernur.

Untuk memperoleh persepsi yang sama khusus tentang regulasi dibidang perkebunan serta mengetahui dan memahami latar belakang dan implikasi penting dengan diberlakukan UU Cipta Kerja tersebut maka penting bagi pelaku perkebunan memperoleh informasi langsung dari pihak yang kompeten dari pihak tersebut.

"Saya harap dengan kegiatan ini semua dapat memperoleh informasi yang positif dari pihak terkait dalam rangka antisipasi dan berbagi persiapan berbagai implikasi yang terjadi dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja di sektor perkebunan," pintanya (Prb/ty)