Pembangunan

Pemprov Kaltim Menyambut Positif Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

  •   Rizky Yusuf
  •   7 September 2023
  •   3:54pm
  •   Pembangunan
  •   614 kali dilihat

Samarinda - Mewakili Gubernur Kaltim Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim M Syirajudin menghadiri sekaligus menyampaikan pendapat Gubernur Kaltim Terhadap Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren pada Rapat Paripurna ke-29 bertempat di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis (7/9/2023).

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk pengakuan Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak dulu, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya pengakuan, Undang Undang tentang Pesantren juga merupakan bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju dan menyambut positif serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim yang telah menginisiasi Ranperda ini,"ujar Syirajudin membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim.

Dalam penjelasannya, pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi agama (dakwah) dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Selain itu juga berfungsi dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memegang teguh ajaran islam rahmatan lil alaamiin serta nilai luhur bangsa. Pesantren memiliki fungsi dalam melestarikan nilai budaya yang terintregasi dalam nilai budaya.

"Dukungan dan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren tentu akan membuat pesantren menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan dapat melahirkan insan dengan akhlak mulia,"tambahnya.

Selain Ranperda, beberapa regulasi lain telah diterbitkan untuk mendukung pengembangan pesantren, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Ranperda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan memaksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan.

Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah; fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola; dukungan fungsi pendidikan; dukungan fungsi dakwah; dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat; prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi; dewan pesantren; dan pendanaan.
Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di wilayah ini.

Berdasarkan pertimbangan diatas, lanjutnya maka Pemerintah Daerah berpendapat, penyelenggaraan pesantren di provinsi Timur beserta kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perlu pengaturan terhadap pemberian dukungan fasilitasi pengembangan pesantren.

"Terkait dengan materi buatan Rancangan peraturan daerah dimaksud Pemerintah Daerah menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan,"ucapnya.

Untuk itu, Syirajudin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan berkomitmen untuk menjalankan fasilitasi Pengembangan Pesantren secara serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di pesantren guna pengembangan pesantren secara optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sosial. (rey/pt)