Lebih Fokus Buat Usulan DAK Fisik Sesuai Prioritas Utama Pemerintah Daerah
JAKARTA – Daerah harus lebih fokus dalam membuat usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Hal tersebut dikarenakan usulan DAK Fisik yang relatif lebih tinggi daripada alokasi yang tersedia pada tahun 2021 contohnya mencapai Rp 367,5 Triliun, sedangkan DAK Fisik yang tersedia hanya Rp 63,6 Triliun (17,3%).
Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa arah kebijakan DAK Fisik pada tahun 2022 mendatang diantaranya berfokus pada bidang yang terdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon terhadap pandemi COVID-19, mendukung pencapaian prioritas nasional melalui kebijakan DAK Fisik berbasis Tematik (Pariwisata, Food Estate, Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif di Kawasan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua), serta Refocusing pada menu atau kegiatan agar bernilai signifikan untuk menuntaskan hambatan pelaksanaan DAK Fisik di Daerah.
“Harus lebih fokus dan tidak usah semuanya mau direngkuh. Cukup mengacu pada apa yang sebenar-benarnya dibutuhkan dan rasinoal saja. Jadi memang harus lebih fokus,” ucap Putut dalam kegiatan Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik 2022 secara virtual, Rabu (19/05/2021).
Beberapa isu strategis yang perlu diperhatikan yaitu meliputi keterbatasan alokasi yang cukup besar yang disebabkan ketidakfokusan alokasi pada bidang atau daerah tertentu, penyusunan standar unit cost guna ketuntasan dan dukungan capaian kinerja output, pentingnya dukungan Bidang Jalan terhadap berbagai bidang dan tema prioritas, serta menguatkan peran aktif Kepala Daerah dalam pengawasan ketat terhadap pelaksanaan DAK Fisik.
Puput mengungkapkan terdapat tantangan yang harus dituntaskan. Bebernya, pelibatan APIP Daerah untuk menjaga governance dan akurasi Laporan Penyerapan Dana dan Capaian Output masih terkendala jumlah dan kapabilitas SDM APIP yang masih terbatas. Kemudian, masih adanya permasalahan dalam pelaksanaan DAK Fisik yaitu terkait pengadaan barang atau jasa dan keterlambatan proses administrasi di daerah. Hambatan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik lainnya yaitu masih adanya beberapa interest pribadi yang berdampak pada masalah hukum.
Pengalokasian DAK Fisik Tahun 2022 disampaikan Putut akan dilakukan secara ketat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pada Mei 2021, penginputan usulan oleh daerah melalui KRISNA, dilanjutkan pada Juni K/L dan Bappenas melakukan penilaian melalui aplikasi, Juli TM Hasil Penilaian Awal antara KL,Bappenas dan Kemenkeu, Agustus dilakukan penyajian hasil penilaian awal serta sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah. Kemudian pada September TM Hasil Sinkron dan Hasil Perhitungan Alokasi Final serta penyampaian hasil alokasi ke DPR (Raker Banggar).
Lalu pada Oktober, lanjutnya dilakukan sidang Paripurna DPR dan Proses Penyusunan Rencana Kegiatan oleh Daerah dan K/L terhitung dari Oktober 2021 sampai Januari 2022.
“Jangan sampai terlewat, pengusulan sudah mulai dibuka dalam waktu dekat ini. Waktunya cuma 1 bulan, persiapkan segala sesuatunya dengan baik. Siapkan SDM yang berkompeten pada saat sinkronisasi harmonisasi di sekitar bulan Juli dan Agustus harus terus dilakukan dan dimonitor,” pungkasnya. (resa/pt)