Bawaslu Kaltim Hadirkan PPID Utama dalam Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi
SAMARINDA- Bawaslu Kaltim melakukan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publiknya yang dihadiri oleh PPID Kaltim, bertempat di ruang Rapat Kantor Kantor Bawaslu Kaltim, baru-baru ini.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu, Muhammad Ramli didampingi Sekretaris Yusuf dan dihadiri oleh anggota Bawaslu lainnya.
Mewakili PPID Utama Kaltim oleh Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumberdaya Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kaltim, Sri Rezeki Marietha beserta Tim.
Dalam rapat, Ramli menyampaikan bahwa kondisi pelayanan informasi Bawaslu Kaltim terkait informasi kepemiluan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat sulit untuk dikuasai karena data berada di KPU dan dianggap informasi tertutup.
“Kami meminta saran dan masukan kepada PPID Utama terkait data informasi kepemiluan tersebut dan saat ini sedang mengisi dua Kuesioner evaluasi dan monitoring dari Bawaslu Pusat dan Komisi Informasi Kaltim," kata Ramli.
Ia berharap tahun ini ada perbaikan peningkatan predikat. Dimana yang sebelumnya kurang informatif, sehingga dapat memperbaiki.
Menanggapi penyampaian Ramli, Kiky sebutan akrab Sri Rezeki Marietha selaku Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumberdaya Komunikasi Publik mengatakan bahwa untuk prosedur dan informasi kepemiluan sudah diatur melalui Peraturan Komisi Infomasi Pusat No 1 Tahun 2019.
"Bawaslu mengumumkan dan menyediakan informasi kepemiluan sudah ada daftarnya, begitu juga KPU Kaltim juga diatur disana. Untuk DPT seharusnya tidak semua dikecualikan hanya data tentang informasi pribadi saja agar diblur atau diberi tinta hitam," terang Kiky.
Bawaslu Kaltim belum menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) sehingga disarankan untuk segera menetapkan sehingga jelas juga pengkasifikasianya.
"Saya menyarankan juga agar Bawaslu Kaltim dalam ketersediaan dan pelayanan informasi segera menyesuaikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Perki 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik, karena hampir seluruh pertanyaan di Kuesioner diatur dalam Perki 1 tahun 2021," ungkapnya.
Dalam rapat siang itu, beberapa anggota Bawaslu Kaltim juga mengeluhkan adanya larangan Bawaslu Pusat untuk penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena harus ditetapkan pusat.
Menanggapi pernyataan tersebut Kiky memiliki pemahaman bahwa untuk urusan standar pengawasan teknis Bawaslu mungkin boleh ada larangan, namun terkait pelayanan informasi tidak boleh ada kekosongan prosedur teknis karena Undang-Undang dan turunannya juga berbeda, sehingga bisa saja dilakukan penyesuaian. (WIN/as)