Pelatihan

Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022 - 2024

  •   Hendra Saputra
  •   25 April 2022
  •   2:43pm
  •   Pelatihan
  •   665 kali dilihat

Samarinda - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022 - 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Senin (25/4).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Bahasa Prov.Kaltim, Anang Santoso, PLH Sekretaris Kota Samarinda, H. Ali Fitri Noor, Sekda Prov.Kaltim yang diwakili oleh Biro Kesra Prov kaltim, Ema Rosita, Narasumber dari Pengkaji Bahasa dan Sastra Kantor Bahasa Prov. Kaltim, Ali Kusno dan peserta undangan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022 - 2024.

Anang Santosa Selaku Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam sambutanya mengatakan adapun tujuan diadakanya acara ini diantaranya adalah karena adanya pelemahan bahasa negara seiring dengan penguatan bahasa asing.  Penguatan bahasa asing disebabkan karena arus informasi dan komunikasi global, bersamaan dengan mobilitas penduduk antar negara yang semakin intens, ucapnya saat membuka kegitan tersebut.

“Untuk itu perlu adanya langkah - langkah menciptakan ketertiban berbahasa, yaitu dengan mengendalikan pemakain bahasa asing dan menguatkan bahasa Negara yakni Bahasa Indonesia.  Upaya ini perlu dilakukan secara intensif dan berkesinambungan, “ungkapnya secara tegas.

Lanjut dikatakannya, untuk indikator keberhasilan dari kegiatan hari ini, diantaranya terwujudnya sinergitas antara pemangku kepentingan lembaga dan badan bahasa/kantor dalam bahasa pengutamaan bahasa negara, tertibnya lembaga penggunaan bahasa dalam berbahasa dan dalam pengutamaan bahasa negara, meningkatnya kualitas penggunaan bahasa negara pada lembaga yang menjadi objek pembinaan dan terbitnya regulasi yang mendukung pengutamaan bahasa Negara, ujar Anang.

“Sehingga nantinya bahasa Indonesia menjadi bahasa yang digunakan dalam penyusunan dokumen-dokumen kedinasan di berbagai lembaga pemerintahan,  serta dokumen-dokumen resmi sepatutnya disusun dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak mengandung banyak kesalahan dan juga bahasa Indonesia menjadi bahasa yang bermartabat,” tutupnya. (hen/pt)