Pajak

Siap-Siap! NIK akan Terintegrasi dengan NPWP

  •   Khajjar Rohmah
  •   17 Januari 2023
  •   12:52pm
  •   Pajak
  •   1853 kali dilihat

Samarinda – Wajib pajak diminta bersiap. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wacana penggabungan NIK ke NPWP ini mulai dicetuskan Pemerintah Pusat  per tanggal 14 Juli 2022. Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK pada akun DJP Online masing-masing sampai dengan 31 Maret 2023.

Penyatuan NIK ke NPWP ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

NPWP dengan  format 15 digit tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Terutama digunakan pada layananan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Baru mulai 1 Januari 2024, pengunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) terus menyosialisasikan wacana integrasi NIK dan NPWP kepada masyarakat. Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi kegiatan kerja sama dengan pemberi kerja dan intansi pemerintah, melakukan sosialisasi bimbingan teknis dan asistensi pemutakhiran, serta penyebarluasan informasi terkait rencana penyatuan NIK ke NPWP.

“Sejauh ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan beberapa upaya edukasi dan publikasi terkait pemutakhiran data mandiri. Bersama beberapa media lokal, secara konsisten kami mempublikasikan informasi baik berupa berita, artikel, dan iklan layanan masyarakat,” jelas Max Darmawan dalam surat resmi yang dikirim ke Diskominfo Kaltim, Selasa (17/1/2023).

Dalam surat resmi yang dikirimkan tersebut juga disebutkan, upaya sosialisasi kepada masyarakat dilakukan dengan pengiriman email, SMS, dan Whats App kepada semua wajib pajak. Sosialisasi ke wajib pajak pemberi kerja, membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak, serta penayangan informasi melalui siaran radio, Instagram Live, dan podcast.

Lebih lanjut Max menuturkan, Kanwil DJP Kaltimtara melalui unit vertikal di bawahnya, yakni 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) berkomitmen untuk memberikan edukasi intergrasi NIK dan NPWP melalui berbagai media baik luring maupun daring.

“Untuk informasi dan konsultasi terkait integrasi NIK dan NPWP, wajib pajak dapat menghubungi layanan Whats App Kanwil DJP Kaltimtara pada nomor 081150500250,” pungkasnya. (KRV/pt)