Lingkungan

Pemerintah Prov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Selama Hari Raya Idulfitri 1445 H

  •   Hendra Saputra
  •   7 April 2024
  •   3:13pm
  •   Lingkungan
  •   574 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 600.4/10927 Tahun 2024 terkait pengendalian sampah selama Hari Raya Idulfitri 1445 H. Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menjelaskan dalam SE tersebut bahwa dasar penerbitannya merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

SE juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idulfitri 1445 H, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga .

Pj. Gubernur Kaltim mendorong Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah seperti pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah yang telah dijelaskan dalam SE tersebut. (hend/pt)