Layanan

Faisal: Perizinan Siaran Keputusan Pusat

  •   ade putri
  •   16 Juli 2021
  •   4:37pm
  •   Layanan
  •   805 kali dilihat

SAMARINDA- Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim mengadakan Rapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Kaltim dan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center, di Ruang Wiek Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (16/7).

Rapat tersebut terkait pembahasan izin operasional untuk Radio dan Televisi Dakwah Islamic Center.

Kepala Dinas Komunikasi dan  Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal  sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya siaran TV Dakwah ini, tetapi untuk izin semuanya memang berproses.

Dia juga menjelaskan tentang perizinan yang sebenarnya adalah kewenangan dari Kementrian atau keputusan Pusat.

“Segala proses perizinan itu semua ditentukan pihak pusat, kami di daerah ini hanya batasan pendataan dan pembinaan, kami hanya bisa membantu memfasilitasi kemudian membantu proses pengurusannya,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto membenarkan penjelasan Kepala Diskominfo bahwa segala proses pengurusan perizinan memang pihak pusat yang tentukan bukan dari KPID.

Akbar menyebutkan kendala utamanya karena memang peluang usaha untuk Radio dan TV di Kota Samarinda sudah penuh tidak ada yang kosong.

Ketua KPID Kaltim ini menyarankan agar proses perizinan Radio Islamic Center dilanjutkan untuk mendapatkan izin LPK Radio (Radio Komunitas) jika ingin segera mengudara kembali, sedangkan untuk TV ia menyarakan pada TV Digital.

“Ada sekitar 24 peluang chanel tv digital, tetapi kita masih mengunggu dari Kementrian kapan pihaknya akan membuka peluang usaha untuk TV Digital, itu akan menjadi peluang bagi Islamic Center dan saya yakinkan jika peluang itu dibuka maka Islamic Center LP pertama yang akan kita siapkan kanalnya,”ujarnya.

Badan Pengelola Islamic Center yang diwakili, Dayang Budiati mengatakan sebenarnya pihaknya telah mengajukan surat permohonan penyelenggaraan siaran TV Dakwah Islamic Center dan Radio pada tahun 2014. Namun, terkendala untuk izin dengan sistem Analog tidak terbuka lagi peluang usaha, sedangkan sistem digital belum keluar peraturan perundangan untuk TV lokal.

“Jadi sampai saat ini siaran TV Islamic Center belum mendapatkan izin siaran dan melakukan siaran tetap dengan sistem terestrial melalui jaringan Tepian Cable, sedangkan untuk Radio mengudara melalui Siaran Live Streaming,” jelasnya. (ade/pt)