Ketenagakerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan

  •   Teguh Prasetyo
  •   27 Juni 2024
  •   3:08pm
  •   Ketenagakerjaan
  •   725 kali dilihat

Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan peningkatan kapasitas jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dengan tema penyidikan kasus ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Hotel Ibis Samarinda pada Rabu (26/6/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Sekretaris Aji Syahdu Gagah Citra, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tugas utama pengawas ketenagakerjaan adalah melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui berbagai tahap, termasuk preventif edukatif, represif non-yudisial dan represif yudisial.

“Tugas utama Pengawas Ketenagakerjaan adalah melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan. Penegakan hukum dalam arti yaitu penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Proses penegakan hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan melalui tahap-tahap preventif edukatif, represif non-yudisial, dan represif yudisial,” papar Aji.

Narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan berasal dari Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Korwas PPNS Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan, penyidikan adalah tindakan terakhir yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya sangat berharap agar PPNS Ketenagakerjaan dapat menyamakan persepsi, pemahaman teknis penyidikan, dan upgrading teknis-teknis penyidikan dalam melaksanakan proses penyidikan serta membangun sinergitas dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dengan Korwas Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Negeri,” harapnya.

Adapun kegiatan peningkatan kapasitas jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai tanggal 26 Juni 2024 hingga 28 Juni 2024 mendatang.

Kegiatan ini diikuti oleh 22 peserta yang terdiri dari Pegawai Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. (tp/pt)