Kesehatan

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Perangkat Daerah Kaltim

  •   Ceppy
  •   22 Desember 2023
  •   4:03pm
  •   Kesehatan
  •   966 kali dilihat

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Perangkat Daerah Kaltim

Samarinda – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Seminar Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai perangkat daerah, pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan pemerintah provinsi, serta panelis seminar dari Kepala Dinas Satpol PP, Perwakilan Kanwil Kemenhumham RI hingga FKM Universitas Mulawarman.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, resmi membuka kegiatan tersebut di Ruang Ruhui Rahayu pada Jum’at (22/12/2023).

Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa masalah rokok masih menjadi isu nasional yang harus terus ditangani.

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan udara bersih, dengan tujuan menyeimbangkan hak atas kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.” ujarnya.

Dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Kawasan Tanpa Rokok di Kalimantan Timur bertujuan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari pajanan asap rokok orang lain dan mengurangi jumlah perokok baik pasif maupun aktif. Dalam data Kaltim 2023, terdeteksi bahwa 13,5% dari 435.928 penduduk memiliki status merokok. Oleh karena itu, implementasi dan penegakan Perda KTR di tempat kerja, termasuk instansi/perangkat daerah, dianggap sebagai kunci sukses.

“Beberapa tantangan dalam penerapan dan penegakan Perda KTR, antara lain kurangnya komitmen dari pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat pada aturan KTR, kekurangan satuan tugas KTR, ketiadaan sanksi saat melanggar Perda, serta kurangnya fasilitas merokok yang sesuai dengan aturan dan penanda KTR yang memadai,”sambungnya.

Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Jaya mengajak setiap PD untuk lebih sadar dan aktif menerapkan KTR di instansi atau tempat kerjanya masing-masing. Dinas Kesehatan dan Satpol PP diharapkan memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakan terhadap PD terkait KTR, guna menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada enam PD Kaltim terbaik yang telah efektif menerapkan KTR pada tahun 2023, antara lain RSJ Atma Husada Mahakam, RSUD AW Syahrani, DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Diharapkan kedepannya seluruh PD dapat mencapai 100% penerapan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran akan dampak buruk asap rokok dan menegakkan aturan di kantor yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. (cpy/pt)