Kesehatan

Non PNS di OPD Pemprov Wajib Didaftarkan Program JKN-KIS

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   26 Februari 2021
  •   5:59am
  •   Kesehatan
  •   1715 kali dilihat

SAMARINDA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Samarinda kembali menyambangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov Kaltim. Kali ini guna Sosialisasi Jaminan Kesehatan Untuk Pegawai Non PNS Diskominfo Kaltim di Ruang Wiek, Kamis (25/2/2021).

Meskipun hal ini berkenaan dengan Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Plt. Sekda Pemprov Kaltim No 903/479/0-130-III/BPKAD/2020 tentang pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKN) serta insentif Hari Raya Tahun 2020.

Dimana terhitung sejak tahun 2020 Diskominfo Prov Kaltim sudah menindaklanjuti peraturan tersebut. Namun, dalam perjalanannya terdapat sebagian kendala yang dihadapi oleh peserta.

Sekretaris Diskominfo Prov Kaltim, Edi Hermawanto saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan sosialisasi berkelanjutan ini penting, mengingat masih ada beberapa peserta JKN khususnya Non PNS di Diskominfo ternyata mengalami berbagai permasalahan. Dengan adanya tim BPJS ini diharapkan bisa memberikan arahan terhadap kendala yang dihadapi.

“Kami kumpulkan Non PNS untuk bersama mencari penjelasan serta solusi terhadap semua kendala yang selama ini dan akan dijelaskan langsung oleh tim dari BPJS,” katanya.

Sementara itu, pihak dari BPJS Kota Samarinda, Ishmatul Fajriyah menuturkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baik itu yang berprofesi sebagai wiraswasta, pekerja swasta maupun pekerja dari instansi pemerintah. Begitu pula, jaminan kesehatan yang diberikan kepada pekerja yang berasal dari instansi pemerintah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil atau yang biasa disebut Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

“Sesuai Perpres tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Maka dari itu perlu kami sampaikan bahwa tenaga honorer di setiap instansi pemerintah wajib didaftarkan kedalam program JKN-KIS,” terangnya.

Ditambahkan Ishmatul, bagi peserta dari segmen PPNPN, jumlah iuran yang dibayarkan adalah 5 (lima) persen dari penghasilannya. Jumlah tersebut dibayarkan 4 (empat) persen oleh instansi dan 1 (satu) persen dibayarkan oleh peserta. Iuran tersebut sudah termasuk untuk peserta, istri maupun suami dan 3 (tiga) anak. (cht/pt)