Kesehatan

Kemenkes Umumkan Daftar 102 Obat Sirop Larang Edar

  •   Khajjar Rohmah
  •   24 Oktober 2022
  •   9:45am
  •   Kesehatan
  •   197150 kali dilihat

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengumumkan 102 obat sirop yang dilarang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Pengumuman itu menyusul hasil temuan Kemenkes terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

"102 obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin didampingi Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusiaz saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Dalam temuan Kemenkes, 102 obat sirop itu diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak. Penemuan itu, hasil penelusuran Kemenkes pada sampling obat-obatan yang ditemukan di kediaman dan rumah sakit para pasien anak yang mengalami GGAPA.

Pengumuman ini selain sebagai tindak pencegahan, juga dibuat untuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirop. Tepatnya di apotek dan diresepkan dokter berdasarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Sehingga, larangan konsumsi hanya berlaku untuk 102 obat diduga mengandung cemaran berlebih. Yaitu, cemaran etilen glikol, dietilen glikol, dan ethylene glycol butyl ether atau EGBE. Ketiga senyawa kimia itu, menjadi penyebab kematian gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.

Lebih lanjut, 102 obat sirop larang edar ini sementara masih diteliti lebih jauh oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya BPOM pun telah melakukan penarikan izin edar pada lima produk obat sirop yang mengandung etilen glikol dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas. Di antaranya adalah:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

 

  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

 

  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

 

  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

 

  • Dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

 

Sementara, daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dijual apotek, dan diresepkan dokter adalah sebagai berikut: (lihat gambar)

 

Sumber: RRI.co.id