Instruksi Gubernur: Sabtu dan Minggu Masyarakat Diam Di Rumah
Samarinda— Melihat data di lapangan bahwa semakin tinggi angka positif terhadap Corona Virus Desease (Covid) 19, Pemerintah Provinsi mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2021, terhitung 6 Februari besok, setiap hari Sabtu dan Minggu kebijakan tersebut mulai diberlakukan sebagai langkah meningkatkan kedisiplinan, mengurangi dan memutus mata rantai penularan Covid 19 di Bumi Etam.
Adapun isi Instruksi dalam masa PPKM selain untuk tidak mengadakan kegiatan di luar rumah pada akhir pekan, nantinya akan dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian secara rutin.
Masyarakat juga terus diminta untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni Mencuci tangan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Selama PPKM, Pemerintah Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat RT diminta untuk membentuk dan aktif dalam Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pemerintah akan melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, saat dikonfirmasi hari ini (5/1/2021) usai melepas Tim Peduli Bencana di Kantor Gubernur Kaltim, Isran menyebut bila kebijakan sterilisasi dapat mengganggu aktivitas warga terlebih dalam hal pergerakan ekonomi, dirinya menegaskan masyarakat diminta harus memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. Lantaran kebijakan tersebut sudah diambil oleh Pemerintah.
"Artinya begini, itulah sebuah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Masyarakat harus bisa memahami," tegasnya.
Meski begitu, Isran mengungkap bahwa sterilisasi yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu besok, merupakan uji coba.
"Itu kan awal uji coba Sabtu dan Minggu," imbuhnya.
Isran juga menyebut akan melihat respon 2 hari kedepan. Jika sterilisasi kegiatan pada Sabtu dan Minggu sudah dilaksanakan maka perlu penegakan di lapangan. Hal tersebut akan diserahkan kepada Walikota dan Bupati masing-masing daerah. Nantinya juga dibantu Polisi dan TNI,” kata Isran. (cht/@s).