Kesehatan

Biaya PCR di Kaltim Bakal Turun Sesuai Edaran Kemenkes

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   18 Agustus 2021
  •   7:29pm
  •   Kesehatan
  •   666 kali dilihat

Samarinda - Surat edaran Kementerian Kesehatan RI no HK 02.02/I/2845/2021, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR telah terbit per tanggal 16 Agustus lalu. Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk menurunkan biaya pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dalam edaran tersebut, ada dua harga tertinggi pemeriksaan PCR yang ditetapkan pemerintah. Untuk harga tertinggi di Pulau Jawa-Bali, pemeriksaan PCR ditetapkan sebesar Rp495 ribu. Sedangkan di luar dua Pulau tersebut biaya ditetapkan Rp525 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr. Padilah Mante Runa saat dikonfirmasi menjelaskan Kaltim akan mengikuti arahan dari Kemenkes untuk menurunkan biaya PCR. Pihaknya telah menyampaikan edarkan itu ke Dinas Kesehatan di kabupaten/kota untuk dilaksanakan.

“Biaya pemeriksaan PCR akan turun sesuai arahan, tapi tentunya secara bertahap. Dulu kan dari harga sejuta. Tergantung harga beli reagen oleh penyedia jasa. Kalau beli harga lama mungkin dihabiskan dulu stok reagen itu,” jelasnya Rabu (18/8/2021.

Karenanya, dr Padilah menegaskan harga PCR baru akan diterapkan jika penyedia jasa PCR telah membeli reagen dengan harga yang baru pula.

"Kalau enggak, berarti masih harga sebelumnya. Nggak mungkin kan orang mau rugi. Dia beli 900, terus dijual 500 kan rugi," pungkasnya.

Diketahui harga pemeriksaan PCR di fasilitas kesehatan yang ada di Kaltim, bervariasi mulai dari Rp750 - Rp900 ribu bagi warga yang hendak melakukan pemeriksaan secara mandiri. (cht)