Tingkatkan Sinergitas Pelaksanaan Program Melalui Rakorda Bidang PPKB
Balikpapan - Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di Daerah, menyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah bidang PPKB yang menjadi kewenangan daerah. Sehingga Gubernur Kalimantan Timur bertanggung jawab atas pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk tingkat provinsi.
“Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk meliputi penyusunan dan pemanfaatan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), pemanfaatan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan dan Indeks Kepedulian terhadap Isu Kependudukan, pelaksanaan Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk serta pelaksanaan strategi Kerjasama Pendidikan Kependudukan jalur formal, nonformal dan informal,” ujar Gubernur Kaltim, H Isran Noor melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Didik Rusdiansyah A D pada kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Senin (31/7).
Selain itu, dalam proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan.
Oleh karena itu, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pembangunan kependudukan dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan GDPK Provinsi Kaltim telah tersusun.
“Tinggal legalisasi melaui Perda atau Pergub, sedangkan pelaksanaan strategi Kerjasama Pendidikan Kependudukan jalur formal, nonformal dan informal, sementara telah dilakukan pada jalur formal atas kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Perwakilan BKKBN Kaltim,” terang Soraya.
Soraya melanjutkan, saat ini laju pertumbuhan penduduk di Kalimantan Timur sebesar 1,32. sementara Kabupaten dan Kota yang mempunyai penduduk terbanyak yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, serta yang sedikit Kabupaten Mahakam Hulu.
Menurut Long Form SP2020 Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa Kalimantan Timur mempunyai angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR) 2,18 atau hanya sekitar 2 anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksinya.
“Artinya program menunjukkan hasil signifikan, karena TFR telah menuju Replacement Level,” ujar Soraya.
Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Kalimantan Timur pada periode tahun 2022-2023 sebesar 1,32. Hal ini cenderung menurun yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota.
Ia juga menyampaikan, Rakorda ini merupakan rakorda pertama bidang PPKB yang diselenggarakan di Kaltim.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta terdiri dari Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bidang pengampu urusan PPKB kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Hadir menjadi narasumber Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Riyanto, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah kemendagri Zanariah, dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Kaltim Mispoyo.
Sumber : dkp3akaltim