Investasi

DPMPTSP Kaltim Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Terkait Pemberian Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

  •   pipito
  •   22 Oktober 2021
  •   3:33pm
  •   Investasi
  •   766 kali dilihat

Jakarta- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim intensif melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Acara yang berlangsung secara daring dan luring tersebut dibuka Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, di Hotel Redtop Pecenongan Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto berharap terselenggaranya sosialiasi ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman aparatur dalam mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Semoga dengan kegiatan sosialisasi Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK) ini, menjadi salah satu langkah memudahkan iklim investasi, serta terciptanya pemahaman UUCK dikalangan pelaku usaha di Kaltim," ujar Puguh.

Lanjutnya, adanya UU Cipta Kerja ini menjadi solusi tumpang tindih peraturan investasi yang ada selama ini.

Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PPIPM) sekaligus Ketua Panitia, Hj.Riawati mengemukakan diselenggarakannya sosialisasi guna memberikan pemahaman dan persepsi yang sama dan tepat tentang peraturan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, terkait kemudahan penanaman modal agar dapat diimplementasikan oleh pemangku kepentingan.

Diketahui, Sosialisasi dihadiri Kepala DPMPTSP kabupaten/kota se Kaltim, Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, pimpinan Perusda, Kadin, HIPMI dan pelaku usaha di Kaltim. Dengan pemaparan narasumber dari Kementerian Investasi BKPM oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi dilanjutkan Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM RI, Anna Nurbani. (dpmtspprovkaltim/pt)

Foto; IST