KI Kaltim Gelar FGD, Dorong Badan Publik Optimalkan Digitalisasi Informasi
Samarinda – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama badan publik se-Kaltim. Giat ini merupakan bagian dari upaya KI Kaltim dalam penguatan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Timur.
Mengangkat tema, Website dan Akun Social Media Badan Publik dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, FGD ini dihadiri oleh perwakilan badan publik yang terdiri dari Perangkat Daerah (PD) lingkup provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal di Provinsi Kaltim.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse menerangkan, pihaknya terus mengoptimalkan usaha-usaha untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi di seluruh badan publik yang ada di Benua Etam. Sebab ia menyebut, dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh KI Kaltim pada tahun 2023, disimpulkan masih ada sekitar 60 persen badan publik yang tidak informatif.
“Hasil monev tahun lalu, ada 177 badan publik yang masuk dalam kategori tidak informatif. Sehingga kami akan memberikan fokus pada penguatan badan publik tersebut untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam keterbukaan informasi,” kata Imran yang memberikan sambutan secara virtual dalam FGD KI Kaltim yang dihelat di Swiss-Belhotel Samarinda, Rabu (6/3/2024).
Imran menarget, ke depan tidak ada lagi badan publik yang tidak informatif. KI Kaltim pun akan bekerja keras dalam meningkatkan pemeringkatan badan publik untuk masuk dalam kategori informatif.
“Kami ingin mengkhususkan FGD pada hari ini, memberikan perhatian pada badan publik yang tidak informatif. Puji syukur animonya cukup baik. Harapan kita jumlah badan publik yang tidak informatif bisa berkurang,” ujarnya.
FGD KI Kaltim menghadirkan dua narasumber di antaranya adalah Wakil Ketua KI Kaltim, Muhammad Khaidir yang juga menjabat sebagai Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Serta Tim Wali Kota Akselerasi Pembagunan (TWAP) Kota Samarinda, Sencihan.
Sesi pemaparan narasumber yang dipandu oleh Komisioner KI Kaltim Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Indra Zakaria ini membahas terkait digitalisasi informasi publik dan keterbukaan informasi publik di era digital, milenial, dan gen z.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Khaidir Khaidir mendorong badan publik mengoptimalkan platform website dan media sosial dalam penyampaian keterbukaan informasi kepada publik.
“Kenapa harus website dan medsos? Karena sekarang era digital, saluran yang tersedia ya digital. Bicara digital dan digitalisasi pengertiannya berbeda. Digital itu perangkanya, contohnya smartphone. Sedangkan digitalisasi adalah proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan komunikasi publik,” terang Khaidir.
Adapun sesi pemaparan narasumber berlangsung interaktif dengan membuka ruang tanya jawab bagi para peserta yang membahas perihal keterbukaan informasi di badan publik masing-masing. (KRV/pt)