Ekonomi

Mulai 29 Januari, Pasar Tradisional Diminta Terapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

  •   prabawati
  •   28 Januari 2022
  •   5:09pm
  •   Ekonomi
  •   631 kali dilihat

Samarinda - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga di seluruh wilayah Indonesia sebesar Rp 14.000 per liter pada 19 Januari 2022.

Upaya ini menurut Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kaltim Henny Purwaningsih, sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk menstabilkan harga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Henny mengatakan Pemerintah juga memberikan tenggang waktu tanggal 29 Januari kebijakan minyak goreng satu harga bisa diterapkan di seluruh pasar tradisional.

Kebijakan dari pusat sudah jelas bahwa 10 hari setelah tanggal 19 Januari diberlakukan bagi seluruh pasar tradisional.

"Ini memang kebijakan baru artinya itu berproses untuk mewujudkan kearah itu,"terangnya saat menjadi narsum pada dialog publika, Kamis (27/1).

Dirinya memastikan ritel modern atau toko swalayan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah menerapkan harga minyak goreng di harga Rp 14.000 per liternya.

Pihaknya sampai saat ini terus intens melakukan koordinasi dengan kontributor, ritel dan sebagainya untuk memonitor pelaksanaannya di lapangan.

"Untuk mendapatkan kebijakan subsidi harga sampai dengan Rp 14.000 perlu proses waktu," ucapnya.

Untuk itu dirinya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak Panik Buying, stok minyak tersedia. Bukan tersedia enam bulan  terus habis tidak, stok minyak sendiri itu ada. (Prb/ty).