Ekonomi

BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang TE 2

  •   prabawati
  •   18 Agustus 2022
  •   12:38pm
  •   Ekonomi
  •   1132 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) secara virtual melalui youtube, (18/8).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan peluncuran uang kertas baru ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat sebagai simbol pemersatuan bangsa.

"Sebagai simbol kedaulatan pemersatu bangsa, kami mengajak semua komponen masyarakat bangga dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," terangnya.

Perry juga mengajak masyarakat untuk mencintai, bangga, dan memahami rupiah.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakaan, rupiah sendiri adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, sudah selayaknya rupiah dihormati dan dibanggakan.

"Rupiah bukan sekadar mata uang. Rupiah menggambarkan perjalanan bangsa dan Negara Kesatuan RI. Pada tanggal 30 Oktober 1946. Uang Rupiah Republik Indonesia dilahirkan dan berlaku. Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta,"sebutnya. (Prb/ty).