Berita

Wahid : Setelah 31 Desember 2021, Pengalihan Jabatan Dilakukan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

  •   prabawati
  •   23 Mei 2022
  •   11:38am
  •   Berita
  •   648 kali dilihat

Balikpapan - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi telah mengeluarkan moratorium untuk jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021.

Dimana batas waktu bagi instansi pemerintah daerah yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.

Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nur Wahid mengatakan setelah 31 Desember 2021 dalam hal instansi pemerintah yang tidak melaksanakan jabatan sampai batas waktu yang ditetapkan, pengalihan jabatan dilakukan melalui perpindahan jabatan atau pengangkatan kembali dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

"Kalau misalnya di lingkungan bapak dan ibu ingin menjadi jabatan fungsional pranata komputer atau statistisi wajib mendapatkan rekomendasi dari pembinanya yakni BPS," ungkapnya saat menjadi pembicara pada Workshop Pranata Komputer, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro, belum lama ini.

Seperti contoh, jika ada yang disetarakan diangkat menjadi fungsional analisis keuangan daerah, maka rekomendasi tersebut dari kementerian keuangan.

Untuk menjadi fungsional jenjang keahlian saat ini peraturan yang berlaku semua jenis jabatan fungsional pendidikan yang diisyratkan adalah minimal D4 atau S1.

Dalam penyetaraan meskipun ada yang berpendidikan dibawah D4 atau S1 bisa langsung dilantik, tapi setelah 4 tahun wajib memenuhi pendidikan S1.

"Artinya diberi kesempatan atau menyusul bagi yang belum memenuhi," tegasnya.

Tambahannya, bagi pejabat administrasi yang sudah menduduki Pangkat Puncak dapat dinaikkan pangkatnya jika belum mencapai pangkat puncak pada Jenjang Fungsionalnya memenuhi syarat pemenuhan Angka Kredit. Tidak dapat dinaikkan pengkatnya jika telah mencapai pangkat puncak pada Jenjang Fungsionalnya, tetapi dapat naik ke Jenjang Fungsional diatasnya.

Pejabat Administrasi dengan pangkat lebih rendah dari norma pangkat pada Jenjang Fungsionalnya, diberikan kenaikan pangkat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Diharapkan Instansi pembina Jabatan Fungsional perlu melakukan upaya pembinaan terhadap Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan Jabatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi. (Prb/ty).