Berita

Upaya Ciptakan Ekosistem Transportasi yang Baik, Pemprov Kaltim Kembali Gelar Rapat Pembahasan Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK)

  •   Ceppy
  •   15 Maret 2024
  •   12:49pm
  •   Berita
  •   325 kali dilihat

Upaya Ciptakan Ekosistem Transportasi yang Baik, Pemprov Kaltim Kembali Gelar Rapat Pembahasan Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK)

Samarinda – Setelah melayangkan surat teguran tertulis pertama kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online, Pemprov Kaltim menggelar rapat lanjutan yang membahas tentang tindaklanjut dari imbauan kepada Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia dan Maxim Transportasi Online.

Rapat Pembahasan Penegasan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada Aplikator di Provinsi Kaltim itu dihadiri oleh Plh Karo POD Setdaprov Kaltim / Kabag Kerjasama Agung Masuprianggono, Kabag Pemerintahan Imanudin, Kabag Bankum beserta perwakilan perangkat daerah terkait diantaranya Kabid TIK dan Persandian yaitu Dianto, dan Perwakilan dari Dinas Perhubungan Kaltim Rayan. Rapat tersebut digelar, Jum’at (15/03/2024) di Ruang Rapat Tuah Himba Lt. 6 Kantor Gubernur.

Pada teguran pertama, Pemprov Kaltim mendesak agar penerapan tarif ASK segera dilaksanakan. Pihak aplikator diberi waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Februari 2024. Apabila teguran pertama tidak digubris juga maka pihak aplikator yang bersangkutan akan diberi surat teguran kedua.

“Seperti yang sudah disepakati sebelumnya, kepada para aplikator agar segera menindaklanjuti dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat teguran pertama. Per hari ini didapati belum menerapkan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur maka kita akan membahas adanya teguran tertulis kedua serta beberapa bulir atau poin penting yang harus diperhatikan oleh aplikator,” jelas Agung.

Adapun tarif ASK sebelumnya telah ditetapkan Pemprov dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023. Sebelumnya, Pemprov telah mengingatkan bahwa paling lambat penerapan tarif ASK bagi aplikator adalah 19 Februari 2024. Besaran tarif yang dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang disebut Tarif Angkutan Sewa Khusus.

Diharapkan, kepada seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah demi kepentingan bersama.

Dengan penerapan tarif ASK yang adil dan sesuai standar, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengguna jasa. Melalui keterbukaan dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan aplikator, diharapkan dapat tercipta ekosistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Kaltim. (cpy/pt)

Foto : Adding