Uji Publik Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemda
Samarinda - Panitia khusus DPRD Provinsi Kalimantan Timur Mengadakan rapat virtual Uji Publik membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Selasa ( 24/8)
Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah di ubah dengan Undang-undang No. 9 tahun 2015, memberikan kewenangan lebih luas kepada setiap Pemerintah Daerah untuk membangun daerahnya. Termasuk kewenangan membentuk suatu Peraturan Daerah.
Tahapan maupun mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam peraktiknya diberbagai daerah kadang timbul polemik.
Polemik yang ditimbulkan semisal penyusunan Propemperda belum berdasarkan pada skala prioritas dan hanya berisi daftar judul, tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan dalam keterangan atau penjelasan maupun naskah akademik.
Sehingga untuk menjawab permasalahan tersebut dan meminimalisir potensi terjadinya masalah dalam penyusunan Propemperda Prov. Kaltim. Maka dari itu Rancanagan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda hadir disusun, dibahas, dan diajuakan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua pansus DPRD Kaltim J. Jahidin S menyebutkan maksud penyusunan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemda ini disusun sebagai instrumen hukum untuk menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah daerah dan DPRD agar prosesnya lebih terarah dan terkoordinasi.
"Kita berharap tidak ada lagi Ranperda yang "aborsi" dikarenakan kurang lengkapnya persyaratan, kita berpacu dengan waktu dan menjadi skala preoritas, agar tidak terjadi masa peraturan yang kurang relevan dangan keadaan sekarang," kata jahidin.
Pejabat yang menghadiri rapat Uji Publik Rancangan perPeraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Asisten 1 Gubernur Kaltim Jauhar Efendi, Sekretaris DPRD Prov.Kaltim Muhammad Ramadhan. Rektor universitas se Kaltim. (Bgs/ty)