Berita

Tingkatkan Pemahaman, DPMPD Kaltim akan Gelar Sosialisasi dan Public Hearing UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa

  •   Ceppy
  •   27 Mei 2024
  •   1:29pm
  •   Berita
  •   446 kali dilihat

Tingkatkan Pemahaman, DPMPD Kaltim akan Gelar Sosialisasi dan Public Hearing UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa

Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar Sosialisasi dan Public Hearing terkait Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2024 tentang Desa. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai regulasi baru yang ditetapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU No 3 Tahun 2024 berjalan efektif dan sesuai dengan harapan. Diketahui, UU No 3 Tahun 2024 membawa berbagai perubahan signifikan, termasuk pengaturan lebih rinci mengenai alokasi dana desa, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Puguh pun mengajak seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk berpartisipasi dalam agenda yang akan digelar di Stadion Aji Imbut Tenggarong pada 30 Mei 2024 mendatang.

“Kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD mari berpartisipasi di kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman kita bersama. Mari bersama membangun desa untuk Nusantara,” ajak Puguh.

Kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing yang diinisiasi oleh APDESI, PABPSI, , dan PPDI ini juga akan menjadi forum diskusi untuk meningkatkan pemahaman, menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik yang konstruktif terkait implementasi UU ini. Dengan adanya kegiatan ini, DPMPD Kaltim berharap dapat menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam menjalankan amanah UU No 3 Tahun 2024. (cpy/pt)