Berita

Presiden Jokowi Umumkan Keputusan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

  •   pipito
  •   7 April 2022
  •   2:12pm
  •   Berita
  •   1690 kali dilihat

Jakarta- Pemerintah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri jatuh pada tanggal 29 April serta 4 sampai 6 Mei 2022.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (06/04/2022) dikutip dari kominfo.go.id.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Joko Widodo.

Presiden menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai, tegas Presiden.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Serta harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

Jokowi mengingatkan agar masyarakat segera mendapatkan vaksin booster atau penguat sebelum mudik.

“Saya tegaskan kembali, pandemi belum sepenuhnya berakhir, kita semua harus tetap waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksinasi booster serta kuatkan prokes serta harus bermasker ketika berada di tempat-tempat umum,” tutupnya. (kominfo.go.id/pt)