Berita

Perpanjang dan Perketat PPKM Mikro Tahap XII Pada 10 Provinsi Prioritas

  •   resa septy
  •   5 Juli 2021
  •   10:50pm
  •   Berita
  •   376 kali dilihat

SAMARINDA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII diperpanjang dan diperketat dari tanggal 6 - 20 Juli 2021 pada 10 Provinsi yang tecantum dalam Intruksi Mendagri sebagai Prioritas Wilayah Penerapan PPKM Mikro.

Adapun Provinsi tersebut diantaranya Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua Barat dan Papua.

Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Perpanjangan dan Pengetatan PPKM Mikro secara virtual, Senin (05/07/2021).

Meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia menjadi alasan kuat diberlakukannya kebijakan ini. Terlebih tambahan konfirmasi positif Covid-19 pada 4 Juli 2021 menjadi rekor kedua tertinggi selama berlangsungnya pandemi yaitu sebanyak 27.233 kasus dengan total akumulasi sebanyak 2.284.084 kasus.

Kemudian, diikuti pula dengan bertambahnya jumlah kematian yang kali ini mencetak rekor tertinggi selama pandemi yaitu sebanyak 555 orang dengan total 60.582 kasus. Meskipun didapati adanya penambahan pada jumlah kesembuhan ialah sebanyak 13.127 orang dengan total 1.928.275 kasus.

Airlangga menyebutkan dalam hal ini Gubernur dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro pada masing-masing Kab/Kota. Sementara Bupati/Walikota menetapkan dan mengatur pada tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW.

43 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali dengan asesmen situasi tingkat 4 melakukan pengetatan PPKM Mikro diantaranya yaitu, Banda Aceh, Bengkulu, Jambi, Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Balikpapan, Bontang, Bulungan, Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Mataram, Lembata.

Lanjut, Nagekeo, Boven Digoel, Jayapura, Fak Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pekanbaru, Palu, Kendari, Manado, Tomohon, Bukit Tinggi, Padang, Padang Panjang, Solok, Lubuk Linggau, Pelembang, Medang dan Sibolga.

“Mohon Gubernur untuk menerapkan (PPKM Mikro) secara ketat nanti dari Panglima TNI dan Polri akan mengawal. Ini menjadi penting, kita tidak ingin di luar Jawa-Bali mengalami  hal yang sama seperti di Jawa. Dalam pengetatan 6-20 Juli, kedisiplinan menjadi penting. Kita masing-masing menjaga agar angka kasus positif di Indonesia ini turun di bawah level 20 ribu,” pesannya.

Untuk diketahui, rapat ini dihadiri jajaran Pemerintah Pusat diantaranya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima Tentara Indonesia Syafruddin, Kepala Kepolisian RI Suwondo Nainggolan, Kepala BNPB Ganip Warsito dan diikuti 10 Pemerintah Daerah provinsi prioritas penerapan PPKM Mikro.

Tak terkecuali Pemerintah Prov Kaltim diwakili oleh Sekda Prov Kaltim, Muhammad Sa’bani didampingi Kepala Biro Kesra Setda Prov Kaltim Andi Muhammad Ishak, Kepala BNPB Kaltim Yudha Pranoto, dan Kabid P2P Dinkes Kaltim Setyo Budi Basuki. (resa/pt)