Berita

PERFASDA Resmi Dilantik

  •   prabawati
  •   3 Maret 2021
  •   3:41pm
  •   Berita
  •   418 kali dilihat

Samarinda---Dalam rangka pemberdayaan petani dan kelembagaan melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan Manajemen Kemitraan (SKE-BMK) di Kaltim yang terintegrasi dalam sistem pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan maka perbandingan menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang kesuksesan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, hari ini 3 Maret 2021, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kaltim Ujang Rachmad melantik Perkumpulan Fasilitator Daerah (PERFASDA) masa jabatan 2021-2025, di Mercure Hotels, Rabu (3/3)

"Selamat bertugas semoga dapat menjalan amanah dengan sebaiknya,"pintanya

Dalam periode 2021-2025 ini telah ditetapkan dan dilantik Edi Rosman sebagai Ketua PERFASDA Kaltim.

Pemberdayaan petani dan kelembagaan melalui sistem kebersamaan ekonomi berdasarkan manajemen kemitraan BBM kalau perlu ditingkatkan untuk menunjang pembangunan nasional secara keseluruhan.

Komoditi perkebunan merupakan bahan baku industri pabrik pengolahan yang menjadi kebutuhan internasional yang mampu memberikan kontribusi devisa Negeri yang cukup besar.

Selain itu, pengembangan pemberdayaan petani dan kelembagaan melalui SKE-BMK di samping untuk meningkatkan SDM petani juga untuk mengembangkan perluasan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan serta bertujuan untuk menunjang kegiatan pendampingan kelembagaan petani agribisnis pedesaan yang berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal

Perkumpulan PERFASDA dimaksud sebagai wadah fasilitas fasilitator dengan dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan kegiatan kelompok tani dan kelompok masyarakat Kaltim.

Selain itu tujuan perkumpulan silaturahmi juga memfasilitasi penumbuhan kebersamaan petani/ pekebun/peternak/nelayan dan kelembagaan lainnya melalui pelatihan dinamika kelompok ketika penumbuhan kebersamaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan profesionalisme petani pekebun peternak nelayan dan masyarakat Kaltim. (Prb/ty)