Berita

Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Wajib Tertib Administrasi dan Tepat Sasaran.

  •   Sefty Wulandari
  •   24 Oktober 2023
  •   1:45pm
  •   Berita
  •   441 kali dilihat

Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Wajib Tertib Administrasi dan Tepat Sasaran.

Samarinda – Guna optimalisasi dan memastikan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa dilaksanakan, Selasa (24/10/23) di Odah Etam, Komplek Perkantoran Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada.

Hadir mewakili Pj Gubernur Kaltim, sekaligus membuka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni mengatakan bahwa pengelolaan keuangan harus tertib administrasi dan hati-hati. Sekda Sri meminta agar pengelolaan keuangan dan pembangunan desa dapat terlaksana secara maksimal dan profesional.

“Pemerintah Desa wajib tertib administrasi dan perlu kehati-hatian. Semisal, kalau dana desa difokuskan untuk penanganan Stunting, maka outputnya pun harus penanganan Stunting. Jadi, ketika memanfaatkan dana tersebut. Sehingga, dana desa bukan sekedar dimanfaatkan untuk pendukung kegiatan yang tidak berkenaan dengan pengelolaan desa,” ucapnya.

Sekda Sri juga berpesan agar pengelolaan keuangan dapat menyesuaikan kebutuhan, agar terhindar dari penyalahgunaan alokasi anggaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, Sekda berharap ketika evaluasi pengelolaan keuangan desa dapat menjadi peringatan, agar selalu hati-hati.

“Jangan sekali-sekali menyalahgunakan keuangan desa. Jika sudah jelas peruntukkannya maka harus selaras dengan fokus yang ditujukan,” tegasnya.

Selain menghadirkan pembicara nasional dari Kementerian Dalam Negeri, Workshop ini dirangkai pula dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Tingkat Regional Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023

 

 

Diharapkan melalui kegiatan workshop penandatanganan MoU hari ini dapat menambah pengetahuan atau wawasan perangkat desa. Sehingga pemanfaatan dana desa dapat dipertanggungjawabkan. (sef/pt)