Berita

Pencoblosan Pemilu oleh WNI di Luar Negeri Dilaksanakan Lebih Awal

  •   Ceppy
  •   29 Januari 2024
  •   12:18pm
  •   Berita
  •   3415 kali dilihat

 

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara awal untuk WNI yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Nantinya, pemungutan suara tersebut dilaksanakan dengan jadwal yang berbeda pada setiap kota.

“Mekanisme early voting telah sesuai denga SK KPU RI No 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024. SK ini berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU pada Jumat 29 Desember 2023,” kata anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024).

Meski demikian, Yulianto mengatakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara tetap dilakukan bersamaaan dengan di Indonesia. Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Distribusi logistik Pemilu 2024 telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri dengan pengawalan KPU dan Bawaslu. Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu, semua jelas dan terstruktur,” ucapnya.
Menurutnya, cara dan mekanisme memilih antara Indonesia dengan luar negeri sedikit berbeda. Hal ini juga tertuang di dalam aturan tersebut.

“Pemilu 2024 tinggal menghitung hari tepatnya di 14 Febuari 2024. Masyarakat yang telah terdaftar di DPT akan memberikan hak suara di TPS masing-masing,” ujarnya.

Nantinya, kata Yulianto, ada tiga metode pemungutan suara yang ditetapkan KPU RI yakni yang pertama pemilih di TPS (TPSLN) yang di gelar di kantor perwakilan Indonesia. Kemudian yang kedua KPU RI menyediakan kotak suara keliling dan ketiga adalah metode pos.

“Petugas PPLN yang mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat masing-masing pemilih. Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan,” katanya.

Sementara, untuk WNI yang di lokasi terpencil dapat mencoblos surat suara dan mengirimkan melalui pos ke PPLN. KPU pun juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir.

“Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili.  Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih,” tutup Yulianto. (cpy/pt)

Sumber : Kementerian Kominfo RI