Berita

Pemusnahan Ikan Predator Sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan dan Patuh Hukum

  •   resa septy
  •   24 Maret 2021
  •   4:14pm
  •   Berita
  •   477 kali dilihat

SAMARINDA – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, memusnahkan sebanyak  25 ekor ikan berbahaya dan invasif. Ikan-ikan berbahaya berasal dari Amazon yang dimusnahkan  diantaranya yakni Aligator Florida, Aligator Spatula dan Piranha.Bertempat di halaman lingkungan kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Prov Kaltim, Rabu (24/03/2021).

Pemusnahan Ini dilakukan sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri - KP No. 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Prov Kaltim Riza Indra Riadi mengimbau kepada pembudidaya maupun pemelihara untuk menyerahkan ikan-ikan berbahaya secara sukarela sebelum adanya penindaklanjutan.

Penyerahan ikan berbahaya ini disampaikan oleh Riza dapat dilakukan terhitung sampai bulan Juni dan setelahnya akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh pihak terkait sesuai hukum yang berlaku.

“Masih dilakukan pendekatan-pendekatan persuasif, Alhamdulillah ini bisa berjalan dengan baik di beberapa pengusaha, kita sampaikan bahwa ini terlarang ikannya tidak boleh dipelihara atau dibudidayakan apalagi dibuang ke laut atau ke sungai,” ucap Riza.

Selanjutnya, mengenai resiko terjadinya kepunahan ikan-ikan lokal dalam hal ini diungkapkan oleh Riza bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Prov Kaltim akan bekerja sama dengan Karantina Ikan dalam pencegahan perkembangbiakan ikan predator di Indonesia khususnya Kalimantan Timur. (resa/pt)