Berita

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia Wajib Karantina 7 x 24 jam

  •   Leliyana Andriyani
  •   19 Januari 2022
  •   8:51pm
  •   Berita
  •   489 kali dilihat

 

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang penuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Kebijakan selengkapnya dapat dilihat di https://covid19.go.id/p/regulasi