Berita

Optimalisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kalimantan Timur

  •   Hendra Saputra
  •   20 Juli 2022
  •   3:53pm
  •   Berita
  •   490 kali dilihat

Samarinda - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi / Desiminasi dan Publikasi Peraturan Perundang - Undangan Penanganan Konflik dan Peraturan Pelaksanaannya. Bertempat di Mahakam I Room Lt. 5, Hotel Harris Samarinda, Rabu (20/07/2022).

Acara tersebut juga bertema "Optimalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kalimantan Timur".

Kegiatan yang dibuka oleh Pj. Sekda Prov. Kaltim, Riza Indra Riadi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Kaltim, Patimah.

Turut hadir oleh Ketua Panitia Pelaksana Zaitun Sriyana, Narasumber dari Kesbangpol Eko Susanto dan juga Kepala OPD Prov. Kaltim / mewakili, Kepala Badan Kesbangpol Kab / Kota Se Prov. kaltim yang mewakili, Forum FKPD Prov. Kaltim serta Forum - Forum dilingkungan Prov. Kaltim.

Ketua Pelaksana kegiatan, Zaitun Sriyani dalam sambutannya menyampaikan dalam laporannya maksud dan tujuan diadakan kegiatan Sosialisasi / Desiminasi dan Publikasi Peraturan Perundang - Undangan Penanganan Konflik dan Peraturan Pelaksanaannya dengan maksud memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta sehingga dapat berpartisipasi dalam pengimplementasikan peraturan tersebut, ungkapnya.

Lanjutnya, tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah memaksimalkan upaya keamanan, ketertiban dan ketenteraman dalam rangka menjaga kondusifitas di daerah dan yang kedua adalah memperoleh wawasan dan gambaran yang lebih luas sehingga dapat menganalisis kemungkinan - kemungkinan yang dapat menimbulkan terjadinya konflik dan upaya penanganannya.

Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Kaltim, Patimah kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dan koordinasi yang baik diantara para-pihak terkait khususnya Tim Terpadu.

“Sehingga, Kaltim terhindar dari konflik sosial, terciptanya kerukunan dan kedamaian serta berkelanjutannya pembangunan sebagaimana yang kita harapkan bersama, “harapnya saat membacakan sambutan Gubernur.

Lanjutnya, Sosialisasi perundang-undangan konflik pada Aparatur pemerintah dan masyarakat terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sangat penting dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini dalam mengetahui situasi perkembangan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang terjadi serta mencegah terjadinya Ancaman, Tantangan dan Hambatan.

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menghimpun masukan dan saran serta menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi kebijakan Kepala Daerah dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, penertiban dan penanganan konflik yang ada di Kalimantan Timur,”jelasnya mengakhiri. (hend/pt)