Berita

Merokok Saat Berkendara, Terancam Pidana  

  •   Khajjar Rohmah
  •   8 Mei 2023
  •   11:44am
  •   Berita
  •   27984 kali dilihat

Samarinda - Larangan merokok saat berkendara mulai diterapkan di Kota Samarinda. Bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan ini, terancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu. 

Aturan ini diterapkan demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan berkendara di jalan. Sebab, pengendara yang merokok di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok saat berkendara dapat mengganggu pengemudi lainnya. Karena bekas puntung atau abu rokok dapat mengenai pengendara lain di belakangnya.

“Saya menegaskan jangan sampai ada kendaraan mau dari mobil, motor, dan yang lain saat berkendara sambil merokok. Karena mengganggu konsentrasi pengendara lain," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo kepada awak media, baru-baru ini. 

Ia menjelaskan, merokok sambil berkendaraan dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Gulo membacakan UU LLAJ.

Lebih lanjut Gulo menambahkan, pantauan pengendara yang ketahuan merokok saat berkendara, di pantau oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga pelanggaran bisa di pantau dari jarak jauh.

“Terkait masalah penilangan, kami akan memberlakukan secara manual dan ETLE. Yang sudah berjalan sejauh ini sudah ada 300 pelanggar yang sudah tertangkap kamera ETLE,” ujar Gulo.

Ia mengaku ada keterbatasan dari diberlakukannya ETLE ini yang hanya di pasang di beberapa titik saja. Maka dari pihak Polda menginstruksikan akan memadukan dengan tilang manual.

Kasat Lantas Polresta Samarinda  juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tetap jaga konsentrasi, dan jangan melakukan aktifitas yang mengganggu konsentrasi mengemudi mau pun mengganggu pengendara lain, seperti merokok,” imbau Gulo. (*/pt) 

 

Sumber: Kaltimetam.id