Mendagri Keluarkan SE Pelaksanaan Halal Bihalal, Atur Jumlah Tamu Hingga Konsumsi Dalam Kemasan
- Nichita Heryananda Putri
- 24 April 2022
- 5:30am
- Berita
- 603 kali dilihat
YJakarta - Hari Raya Idulfitri 1443 H yang sebentar lagi akan dirayakan seluruh umat muslim di dunia termasuk Indonesia disambut antusias oleh masyarakat. Terlihat dari persiapan sajian khas lebaran maupun tradisi membeli baju baru untuk hari nan fitri.
Melihat euforia tersebut, sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/2219/Sj yang meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan beberapa hal.
Acara halalbihalal diatur menyesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3,2 dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Kemudian, untuk jumlah maksimal tamu yang boleh hadir dalam acara halalbihalal diatur sesuai dengan level PPKM yang berlaku di daerah tersebut. Yakni 50 % (lima puluh persen) persen dari kapasitas tempat untuk daerah kategori level 3 (tiga), 75 (tujuh puluh lima)% persen dari kapasitas tempat untuk level 2 (dua).
“Boleh hadir 100 % (seratus persen) dari tempat untuk daerah PPKM kategori level 1 (satu),” ucap Mendagri Tito Karnavian dalam SE yang tertulis pada, Jumat (22/4/2022).
Sementara itu, untuk acara halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 (seratus) orang maka makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperkenankan untuk menyajikan makanan dan minuman dalam bentuk prasmanan (makan di tempat), tambahnya.
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri tersebut.
Terakhir, Mendagri mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan protokol kesehatan (prokes) dengan baik seperti memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak. (cht/pt)
Kategori
- Berita 2622
- Artikel 32
- Anti Hoax 48
- Budaya 90
- Ekonomi 216
- Teknologi 232
- Hiburan 64
- Kesehatan 714
- Olahraga 163
- Pemerintahan 1372
- Pembangunan 306
- Politik 43
- Seputar Kaltim 105
- Pendidikan 146
- Rubrik 9
- Statistik 197
- Aplikasi 49
- Layanan 37
- Agama 213
- Keluarga 31
- Keluarga 9
- Bantuan 69
- Perkebunan 184
- Lingkungan 61
- Narkoba 21
- Pelatihan 144
- Anak 9
- Pramuka 43
- Sosial 45
- Perempuan 34
- Investasi 23
- Penghargaan 105
- Paguyuban 3
- Keamanan 21
- Kerajinan 19
- Kerajinan 5
- Ketahanan 9
- Pariwisata 87
- Bencana 19
- Pameran 26
- Pameran 8
- Jaringan 12
- Peternakan 18
- Peternakan 3
- Pertanian 30
- Pertanian 5
- Pangan 19
- Kebencanaan 14
- Pengumuman 10
- Perdagangan 12
- Perdagangan 1
- Kependudukan 10
- Karnaval 4
- Cuaca 46
- Pancasila 7
- Bencana 3
- Kekerasan 2
- Pajak 5
- Pramuka 5
- Kepemudaan 12
- Ketenagakerjaan 40
- Kehumasan 7
- Perikanan 6
- Pemuda 6
- Kehutanan 6
- Penelitian 2
- Keamanan 4
- Keamanan 1
- Festival 12
- Beasiswa 8
- Kebutuhan 1
- Transportasi 15
- Nusantara 1
- Informasi 9
- Infrastruktur 5
- Telekomunikasi 2
- UMKM 4
- Kelautan 2
- Perhubungan 6
- Pemilu 11
- Pemberdayaan 4
- Kearsipan 12
- Bakti Sosial 1
- Dekranasda 1
- Energi Sumber Daya Mineral 1