Berita

Masyarakat Wajib Mengetahui Aturan Dan Batasan Informasi Yang Bisa Dipublis

  •   Bagus Setiawan
  •   20 Desember 2023
  •   10:02am
  •   Berita
  •   425 kali dilihat

Samarinda - Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Tahun 2023 dibuka Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik secara virtual, acara tersebut di laksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim, bertempat di Ballroom Hotel Bumi Senyiur. (19/12)

Pj. Gubernur Kaltim mengapresiasi Komisi Informasi Kaltim yang telah melakukan penilaian kinerja keterbukaan informasi kepada lembaga publik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se Kaltim atas pelayanan informasi publik.

"Penghargaan ini tidak sebatas konflik isu semata, tetapi mendorong lembaga publik memberikan informasi kepada publik sebaik-baiknya," kata Akmal Malik dari VVIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan.

Akmal mengingatkan ada beberapa data informasi yang tidak bisa di akses oleh publik, dikarenakan demi keamanan.

"Karena dengan berbagai pertimbangan terkait rahasia negara, membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, atau pun masalah perseorangan dan pihak tertentu," jelasnya.

Masyarakat wajib mengetahui aturan dan batasan informasi yang bisa dipublis ke masyarakat secara umum, ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.

"Komisi Informasi harus gencar melakukan sosialisasi tentang informasi publik kepada lembaga-lembaga publik di pemerintah daerah, instansi vertikal dan swasta di Kaltim,"harapnya.

Akmal sangat berharap terhadap penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, agar menjadi gambaran sesungguhnya sesuai fakta dilapangan, seperti menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun organisasi lain yang membutuhkan informasi secara tepat.

"Jangan hanya sebatas penghargaan saja, tetapi informasi publik itu benar-benar dibuka, sehingga menyokong percepatan pelayanan publik yang mendukung terciptanya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pesannya.

Di akhir sambutanya mantan Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Periode 2022-2023) mengucapkan selamat dan berpesan kepada penerima penghargaan agar tetap mempertahankan prestasi bahkan mampu meningkatkan pelayanan informasi kepada publik.

"Selamat kepada penerima penghargaan, terus terbuka dan sampaikan informasi kepada masyarakat secara baik," ucapnya.

Mewakili Pj Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Diddy Rusdiansyah Anan Dani menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 kepada para penerima penghargaan.

Hadir jajaran Forkopimda Kaltim, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro secara virtual, para kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal dan pimpinan lembaga swasta. (Bgs/ty)