Berita

Masalah Ekonomi Itu Klasik, Mari Mendayung Bersama Perbaiki Kualitas Anak Indonesia

  •   resa septy
  •   29 Maret 2021
  •   11:43pm
  •   Berita
  •   764 kali dilihat

SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur menghelat kegiatan Presentasi Hasil Analisis Kebijakan dengan pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM. 

Dalam rangka mendukung pembuatan kebijakan ,Kanwil Kemenkumham Prov Kaltim berkewajiban untuk menginformasikan  permasalahan hukum dan HAM yang mencuat khususnya di Kaltim ke tingkat Pusat.

Hal tersebut diutarakan oleh Umi Laili selaku Kepala Bidang HAM  saat membuka kegiatan presentasi dengan tema “Fenomena BO (Booking Online) Pada Anak dibawah Umur dimasa Pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur”, di ruang lingkungan Kanwil kemenkumham Prov Kaltim, Senin (29/3/2021).

Hadir peserta diskusi diantaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Prov Kaltim, Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Balai Pemasyarakatan Kota Samarinda, Badan Penelitian Pengembangan Pemerintah Daerah Prov Kaltim,  Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim, Biro Hukum, dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Prov Kaltim.

Narasumber Kunti Widayati selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 pada kesempatannya mengungkapkan bahwasannya terdapat faktor penarik dari meningkatnya praktek prostitusi anak. Diantaranya yaitu, berkembangnya promosi industri seks anak melalui teknologi dan informasi dengan berbagai media, berkembangnya daerah-daerah tujuan wisata seks, adanya jaringan kriminal industri seks yang merekrut anak-anak dan adanya permintaan dari kelompok pedofilia.

Sedangkan, faktor pendorongnya disampaikan oleh Kunti yaitu dilandasi oleh kondisi ekonomi, ketidaksetaraan gender dan praktek-praktek diskriminasi, tanggung jawab anak untuk mendukung keluarga, peningkatan kehidupan yang konsumtif, ketidakharmonisan keluarga, meningkatnya jumlah anak jalanan, pertumbuhan tempat hiburan malam dan lokalisasi, tidak adanya kesempatan pendidikan dan kesempatan kerja, lemahnya pengawasan anak, serta lemahnya penegakkan hukum.

“Kalau masalah ekonomi itu klasik kelihatannya, tidak seperti itu.  Pola sekarang yang dilakukan anak-anak itu, bagaimana mencari uang yang instan tanpa pendidikan. Jangan sampai kita salah mengakomodir mereka,mari mendayung bersama untuk memperbaiki kualitas anak-anak Indonesia khususnya di Kalimantan Timur  Kota Samarinda, ” ungkap Kunti serius.

Peran penegak hukum dan informasi dari masyarakat disampaikan Kunti perlu ditingkatkan. Besar harapan Kunti terkait perlindungan anak agar dapat lebih diperhatikan.

Fitriadi perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kota Samarinda dalam sesi diskusi menyuguhkan pendapatnya bahwa penting untuk meningkatkan kepedulian keluarga terhadap anak dalam hal pengawasan khususnya pada penggunaan fasilitas komunikasi.

Di sisi teknologi, Diskominfo Prov Kaltim melalui Sekertaris Edi Hermawanto Noor mengatakan pendapatnya bahwa di kondisi pandemi saat ini pendampingan orang tua perlu diperkuat dalam memberikan edukasi kepada anak terhadap penggunaan internet.

Selanjutnya dari sudut pandang TRC PPA Prov Kaltim melalui Sudirman menekankan  perlunya pengetatan pengawasan terhadap Hotel, Guest House dan Kos-Kosan serta mengedukasi masyarakat mengenai pelanggaran seks dan perlindungan anak.

Hasil analisa dari kolaborasi diskusi antar Institusi ini diharapkan oleh Kepala Bidang HAM  Kanwil Kemenkumham Prov Kaltim dapat menjadi rujukan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengembangkan informasi untuk mengatasi permasalahan perlindungan anak. (resa/pt)