KPK Gelar Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi
Jakarta - Pada tanggal 13-14 Mei 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, digelar Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Bimtek selama dua hari itu, dibuka dan ditutup oleh Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi selaku Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
Narasumber dari Tim KPK Rino Haruno yang juga ketua penyelenggara bimtek bersama Friestmont Wongso dan narasumber Friendy P. Sihotang dari Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada Kementerian Desa PDTT.
Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait indikator Desa Anti Korupsi, sehingga dapat lebih dipahami implementasi anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Adapun Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
"Mengapa di desa? Karena selama ini lebih banyak kasus korupsi terjadi di desa yang melibatkan aparat desa dari kepala seksi, sekretaris, hingga kepala desa. Tiga faktor korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi." Demikian dikatakan Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
Ketika korupsi terus merajalela maka peran aktif masyarakat desa dalam gerakan anti korupsi sangat dibutuhkan. Mereka ikut mencegah dan menjadi jembatan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Target yang ingin dicapai dengan adanya bimtek ini selanjutnya masing-masing Provinsi bisa membentuk Tim Percontohan Perluasan Desa Anti Korupsi Provinsi berkoordinasi dan bersinergi dengan kabupaten/ kota yang bersangkutan untuk mempersiapkan desanya menjadi desa anti korupsi. Dengan memperhatikan hal utama bahwa bagi kepala desanya tidak tersangkut masalah hukum dan desa memiliki sumber daya alam potensial seperti pertanian dan wisata yang lebih dapat dikembangkan.
Dalam bimtek ini peserta juga diminta melakukan simulasi, studi kasus untuk membedah kasus terhadap soal-soal korupsi melalui 18 indikator penilaian desa anti korupsi. Dan memahami 9 nilai integritas yang telah dirilis KPK. Nilai-nilai ini bisa mencegah terjadinya tindak korupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggungjawab, sederhana, peduli, disiplin, berani, adil dan kerja keras.
Bimtek batch I dengan jumlah peserta bimtek dari 12 Provinsi dan dihadiri sekitar 50 orang yang terbagi ke dalam tiga kelas. Perwakilan dari Provinsi Kaltim terdiri dari lima orang. Di antaranya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Abdul Rivai, meeakili Inspektorat Wilayah yakni Dewi Supriati, Redho A. Vegara, dan Vincent Napitupulu, serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasann (IKP) Irene Yuriantini. (*/KRV/pt)